JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda jadwal pemeriksaan.
Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis mengatakan, pihaknya akan mendatangi gedung Merah Putih KPK untuk menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang.
Adapun Syahrul dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) hari ini, Rabu (11/10/2023).
“Pagi ini, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Ervin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Mencuatnya Desas-desus Penggeledahan Rumah Firli Bahuri, Buntut Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Menurut Ervin, Syahrul meminta waktu untuk menemui ibunya yang sudah berusia 88 tahun dan sedang sakit di kampung halaman.
Kuasa hukum berharap, kesempatan tersebut bisa membuat klien mereka teguh dalam menghadapi proses hukum di KPK.
Selain itu, dalam keterangannya, Ervin juga mengutip pesan Syahrul yang meminta waktu untuk membesuk ibunya.
“Saya Menghormati KPK, Namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung”, kata Syahrul sebagaimana dikutip Ervin.
Ervin mengeklaim, kliennya tetap berkomitmen untuk menghormati dan bersikap kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.
Baca juga: KPK Tagih Komitmen Eks Mentan Syahrul yang Ngaku Siap Hadiri Pemeriksaan Kapan Pun
Adapun surat permohonan penjadwalan ulang Syahrul ditandatangani tiga perwakilan kuasa hukum Syahrul yakni, Ervin, Arianto W. Soegio, dan Anggi Alwik Juli Siregar.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan”, tutur Ervin.
Sebelum memanggil Syahrul, KPK telah memeriksa dua mantan anak buahnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta pada Senin (9/10/2023)
Kemudian, pada Selasa (10/10/2023) tim penyidik memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan bernama Kasdi Subagyono.
Untuk mengumpulkan barang bukti, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Kementan.