Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Ungkap Penyebab Tingginya Kekerasan pada Anak di Lingkungan Pendidikan

Kompas.com - 10/10/2023, 14:10 WIB
Regi Pratasyah Vasudewa,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pandangannya terkait penyebab tingginya angka kekerasan yang dialami anak pada lingkungan satuan pendidikan.

KPAI mengatakan, hal itu terjadi karena adanya learing loss dampak dari pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19, serta pengaruh dari game online dan media sosial yang menyajikan tayangan tidak ramah anak.

"Sehingga karakter, akhlak, serta budi pekerti anak menjadi lemah," kata Komosiner KPAI, Diyah Puspitarini, dalam keterangan pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Kemudian, adanya penyimpangan relasi kuasa antara pendidik dengan peserta didik ataupun penyimpangan relasi kuasa peserta didik sesama peserta didik.

"Merasa menjadi kakak kelas, merasa lebih kuat, sehingga mendorong melakukan kekerasan kepada yang adik kelas atau yang lebih lemah," ujar Diyah.

Baca juga: KPAI Sebut Ada 2.355 Kasus Pelanggaran Perlindungan Anak Selama 2023, 861 di Lingkungan Pendidikan

KPAI juga menilai, penyelenggaraan struktur kurikulum dan metode pembelajaran hanya terfokus pada kognitif sehingga kurangnya perhatian pada pendidikan karakter.

Ditambah lagi, terdapat lemahnya pengawasan, kontrol kebijakan dan aturan dari satuan pendidikan pada bentuk penerapan dari dinas pendidikan.

Sementara itu, kontrol diri yang rendah pada peserta didik dan keluarga yang tidak harmonis juga dinilai menjadi penyebab kekerasan lingkungan disatuan pendidikan.

KPAI juga menyebut, penyebab kekerasan pada anak karena rendahnya kebijakan sekolah dalam menciptakan rasa aman dan ramah serta pengawasan disiplin pada satuan pendidikan.

Baca juga: KPAI: Dunia Pendidikan Sedang Alami Darurat Kekerasan karena Maraknya Aksi Bullying

KPAI lantas mengatakan, tayangan informasi pada media massa yang terkadang tidak ramah anak membuat peserta didik kerap mempraktekannya di satuan pendidikan.

"Akibatnya menurunkan rasa peduli, empati, dan kasih sayang terhadap sesama," kata Diyah.

Sebagai informasi, KPAI menerima laporan pelanggaran terhadap perlindungan anak dalam rentang waktu Januari sampai Agustus 2023 sebanyak 2.355 kasus.

Sebanyak 861 dari 2.355 kasus terjadi pada lingkungan satuan pendidikan, dan 1.494 adalah kasus lain di luar satuan pendidikan.

 

"Untuk kurang lebih 1.400 yang lain adalah data pelanggaran terhadap perlindungan anak, misalkan menyangkut pengasuhan, kemudian terkait hak sipil, terkait kesehatan, kemudian perlindungan khusus yang lainnya," kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono.

Baca juga: Marak Bullying di Dunia Pendidikan, KPAI Minta Pemerintah Lakukan Langkah Konkret Pencegahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Ungkap Sulitnya Jaga Harga Beras, Jokowi: Bikin Ibu-ibu dan Petani Senang Tidak Mudah

Nasional
Program 'DD Farm' Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Program "DD Farm" Bantu Hidup Meltriadi, dari Mustahik Jadi Peternak

Nasional
Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Formappi Soroti Kinerja DPR, Baru Sahkan UU DKJ dari 47 RUU Prioritas di 2024

Nasional
Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Penayangan Ekslusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Nasional
Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Jokowi Resmikan 22 Ruas Jalan Daerah di Sultra, Gelontorkan Anggaran Rp 631 Miliar

Nasional
Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Gerindra: Jangan Harap Kekuasaan Prabowo Jadi Bunker Buat Mereka yang Mau Berbuat Buruk

Nasional
Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com