Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lika-liku Persidangan Lukas Enembe: Ngamuk, Beberapa Kali Dibantarkan hingga Penundaan Vonis

Kompas.com - 10/10/2023, 10:21 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, batal dibacakan di majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).

Hal ini terjadi lantaran terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua itu sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta setelah terjatuh di kamar mandi.

Pembatalan ini dilakukan setelah majelis hakim mendengarkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyampaikan permohonan pembantaran terhadap Lukas Enembe yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa serta selama pemeriksa persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas dihubungkan hasil pemeriksa lab klinik dan hasil radiologi RSPAD atas nama Lukas tertanggal 7 Oktober cukup beralasan dikabulkan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Pengacara Pastikan Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Besok

Hakim Pontoh mengatakan, pembantaran terhadap eks Gubernur Papua itu dikabulkan selama 14 hari. Majelis hakim pun telah menjadwalkan sidang selanjutnya agar digelar pada Kamis, 19 Oktober mendatang.

Adapun perkara nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini telah berlangsung selama 132 hari di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sejak awal, sidang perkara mantan Gubernur Papua ini penuh lika liku.

Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang perdana secara virtual dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (12/6/2023). KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang perdana secara virtual dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Senin (12/6/2023).

Minta sidang offline

Misalnya, sidang perdana pembacaan surat dakwaan yang digelar pada Senin (12/6/2023). Kala itu, Lukas Enembe yang dihadirkan secara online dari rumah tahanan negara (Rutan) KPK mengaku tidak bisa mengikuti sidang karena kondisi sedang tidak sehat.

Namun, Gubernur Papua dua periode itu mengaku bisa mengikuti persidangan jika dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski sempat mengalami penundaan, pembacaan surat dakwaan terhadap Lukas Enembe akhirnya rampung dilakukan oleh jaksa KPK pada Senin (19/6/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Tak terima dakwaan

Pembacaan dakwaan beberapa kali sempat terhenti lantaran adanya protes dari tim penasihat hukum maupun Lukas Enembe selaku terdakwa. Dalam perkara ini, eks Gubernur Papua itu didakwa telah menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Menurut Jaksa KPK, uang puluhan miliar itu diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya dan eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman.

Namun, ketika Jaksa membacakan total penerimaan suap sebesar Rp 45,8 miliar atas perkara yang menjeratnya, Lukas Enembe tiba-tiba emosi.

"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350,00," kata Jaksa KPK.

Setelah mendengar hal ini, Lukas Enembe geram. Ia menilai pernyataan Jaksa KPK tidak benar.

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com