Partai politik harus mencari caleg perempuan tambahan, atau mencoret caleg laki-laki yang mungkin sudah mulai melakukan sosialisasi di lapangan, guna memenuhi sistem pembulatan ke atas hitungan 30 persen caleg perempuan.
"Ketua KPU ini kan doktor hukum. Itu teman saya konsultasi. Ini kok kenapa gitu? Kok bisa dipengaruhi. Vulgar sekali sekarang," katanya.
Baca juga: KPU Janji Revisi Hitungan Keterwakilan Caleg Perempuan Sebelum Penetapan DCT
Sementara itu, KPU RI beralasan soal mepetnya waktu untuk melakukan perubahan aturan, meskipun putusan itu sudah terbit sejak 29 Agustus 2023.
Proses revisi Peraturan KPU harus mengikuti tahapan yang dianggap panjang sebagaimana Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu, termasuk di dalamnya uji publik hingga rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR.
"Tahapan pencalonan sebentar lagi akan selesai dengan ditandai adanya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Berdasarkan norma tersebut, 3 November 2023, KPU harus sudah tetapkan DCT," kata Idham Holik kepada Kompas.com, Jumat.
Berdasarkan pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) atas Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU RI, tak satu pun dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memenuhi 30 persen caleg perempuan menurut sistem pembulatan ke atas.
Padahal, menurut Pasal 245 UU Pemilu, setiap partai politik harus memenuhi hal itu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jadi partai terbanyak yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan, total di 31 dapil.
Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak memenuhi 30 persen caleg perempuan di 2 dapil, menjadikannya di urutan terbawah soal ketidakpatuhan memenuhi kebijakan afirmasi caleg perempuan itu.
Baca juga: Semua Parpol Peserta Pemilu 2024 Disebut Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.