Salin Artikel

Mantan Ketua KPU Kritik Komisioner KPU RI karena Tak Revisi Aturan Caleg padahal Ada Putusan MA

Sebab, alih-alih menindaklanjuti putusan MA dengan melakukan revisi atas pasal-pasal itu, KPU justru dinilai mengulur waktu, termasuk meminta pendapat ahli hukum. Padahal, putusan MA dinilai sudah terang-benderang.

"Pasal yang mereka buat dibatalkan Mahkamah Agung, ketua dan anggota KPU terus bersandiwara kan. Dan untuk mencegah kehilangan muka, ketua dan anggota KPU terus mencari-cari alasan formalitas," ujar Ramlan dalam diskusi virtual, Jumat (6/10/2023).

Sebagai informasi, Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut awalnya membuat perhitungan 30 persen itu menghasilkan jumlah caleg perempuan yang lebih sedikit dari seharusnya karena sistem pembulatan ke bawah.

MA dalam putusannya mengembalikan aturan sesuai Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan sistem pembulatan ke atas, sebagaimana ketentuan yang berlaku pada Pemilu 2019.

Sementara itu, tiga anggota lain, yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, dan Betty Epsilon Idroos, merupakan komisioner KPU tingkat provinsi 2017-2022.

Kemudian, dua anggota KPU yang lain, Mochamad Afifuddin dan Parsadaan Harahap, adalah anggota Bawaslu tingkat pusat dan provinsi pada periode sebelumnya.

Selanjutnya, August Mellaz merupakan eks Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi yang aktif memantau isu kepemiluan.

"Ketua dan anggota KPU tahu betul apa arti ketentuan Pasal 245 UU Pemilu tersebut. Mereka bukan tidak tahu. Saya positif saja, saya tahu bahwa mereka tahu tapi tidak mau melaksanakan, atau tidak berani, atau apa pun alasannya," ujar Ramlan.

"Saya kira, kita semua ini tahu bahwa Ketua dan anggota KPU tahu bahwa apa yang mereka lakukan menyalahi undang-undang. KPU kita kan secara teknis mereka menguasai," kata doktor ilmu politik itu melanjutkan.

Sebagaimana diketahui, KPU tak kunjung melakukan revisi terkait aturan perhitungan caleg perempuan tersebut. Meski putusan MA itu terbit pada 29 Agustus 2023.

Kesempatan terakhir partai politik memperbaiki daftar calegnya, termasuk memenuhi jumlah 30 persen caleg perempuan, akhirnya pun telah ditutup pada akhir masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 Oktober 2023 lalu.

KPU lantas mengatakan, hanya mengandalkan niat baik partai politik untuk memenuhi 30 persen caleg perempuan, dengan mengirim surat dinas kepada partai politik masing-masing untuk memedomani putusan tersebut sebelum masa pencermatan DCT berakhir.

Partai politik harus mencari caleg perempuan tambahan, atau mencoret caleg laki-laki yang mungkin sudah mulai melakukan sosialisasi di lapangan, guna memenuhi sistem pembulatan ke atas hitungan 30 persen caleg perempuan.

"Ketua KPU ini kan doktor hukum. Itu teman saya konsultasi. Ini kok kenapa gitu? Kok bisa dipengaruhi. Vulgar sekali sekarang," katanya.

Sementara itu, KPU RI beralasan soal mepetnya waktu untuk melakukan perubahan aturan, meskipun putusan itu sudah terbit sejak 29 Agustus 2023.

Proses revisi Peraturan KPU harus mengikuti tahapan yang dianggap panjang sebagaimana Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu, termasuk di dalamnya uji publik hingga rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

"Tahapan pencalonan sebentar lagi akan selesai dengan ditandai adanya penetapan DCT (Daftar Calon Tetap). Berdasarkan norma tersebut, 3 November 2023, KPU harus sudah tetapkan DCT," kata Idham Holik kepada Kompas.com, Jumat.

Berdasarkan pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) atas Daftar Calon Sementara (DCS) yang dirilis KPU RI, tak satu pun dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang memenuhi 30 persen caleg perempuan menurut sistem pembulatan ke atas.

Padahal, menurut Pasal 245 UU Pemilu, setiap partai politik harus memenuhi hal itu di setiap daerah pemilihan (dapil).

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jadi partai terbanyak yang tak memenuhi 30 persen caleg perempuan, total di 31 dapil.

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak memenuhi 30 persen caleg perempuan di 2 dapil, menjadikannya di urutan terbawah soal ketidakpatuhan memenuhi kebijakan afirmasi caleg perempuan itu.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/06/21224021/mantan-ketua-kpu-kritik-komisioner-kpu-ri-karena-tak-revisi-aturan-caleg

Terkini Lainnya

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke