JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan, seluruh prajurit yang melakukan tindak pidana akan diproses hukum.
Hal itu ditegaskan Yudo merespons pertanyaan awak media usai perayaan HUT ke-78 TNI di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
“Pokoknya gini, masalah kasus enggak usah tanya lagi, pasti diproses hukum,” kata Yudo.
Yudo mempersilakan awak media untuk mengikuti setiap kasus prajurit yang melakukan tindak pidana.
“Ada enggak kira-kira TNI yang melakukan tindak pidana terus dibiarkan? Enggak ada,” tutur Yudo.
Yudo menegaskan, prajurit TNI yang berbuat salah atau melakukan tindak pidana akan diproses hukum.
Sebaliknya, prajurit yang berprestasi akan diberi reward atau penghargaan.
“Reward dan punishment selalu saya sampaikan, harus kita tegakkan,” ujar Yudo.
Baca juga: Soal Pergantian Panglima TNI, Jokowi: Masih dalam Proses
Terbaru, muncul kasus Letnan Satu (Lettu) AA, oknum prajurit Komando Cadangan Strategis TNI AD (Kostrad) yang diduga melakukan tindakan asusila ke sejumlah bawahannya.
Kemudian, prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM beserta dua rekannya yang merupakan prajurit TNI AD diduga menganiaya warga sipil asal Aceh, Imam Masykur (25), dengan motif pemerasan.
Sebelum itu, mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.