Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Aturan soal Pemilik Teknologi Garap Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti: Saya Berpengalaman

Kompas.com - 28/09/2023, 09:45 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif membuat sendiri peraturan soal penentuan pemilik teknologi atau technology owner yang bakal menggarap proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

Hal itu diungkapkan Anang Latif ketika dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Pengakuan ini bermula ketika Anang Latif dicecar oleh tim kuasa hukum Mukti Ali soal adanya pihak lain yang membantu membuat Peraturan Direktur Utama (Perdirut) yang menjadi dasar layak atau tidaknya pemilik teknologi ikut proyek tersebut.

Baca juga: Sosok Edward Hutahaean Diungkap Eks Dirut Bakti Kominfo, Klaim Bisa Amankan Kasus BTS 4G

"Apakah ada keterlibatan Huawei atau Mukti ali di sini? Terkait dengan penentuan atau pengaturan terkait dengan teknologi owner dalam perdirut yang saudara saksi buat?" tanya salah seorang tim penasihat hukum Mukti Ali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

"Sama sekali tidak," kata Anang Latif.

Mendengar jawaban tersebut, tim penasihat hukum Mukti Ali pun terus menggali dasar Anang Latif membuat Perdirut soal ketentuan pemilik teknologi yang akan menggarap proyek BTS 4G.

Sebab, berdasarkan berita acara (BAP) dalam proses penyidikan, Anang Latif mengaku mendapatkan bantuan dari konsultan hukum dalam menyusun Perdirut tersebut.

Baca juga: Johnny Plate Mengaku Marah Proyek BTS Mangkrak dan Bantah Kenal Konsorium

"Siapa yang membuat saat itu? Apakah itu memang keputusan internal sendiri atau saudara saksi dibantu juga oleh konsultan? Kalau dalam BAP, di sini saudara saksi katakan mendapat bantuan dari konsultan hukum?" cecar tim hukum Mukti Ali.

Menjawab pertanyaan itu, Dirut Bakti ini pun mengeklaim memiliki pengalaman di bidang teknogi selama puluhan tahun.

Dengan modal ini, Anang Latif membuat sendiri Perdirut tersebut. Bahkan, aturan yang dibuat berdasarkan pengalamannya itu diklaim disetujui oleh konsultan hukum yang membantunya.

"Saya yang menetapkan persyaratan tersebut karena saya yang pengalaman, saya 27 tahun di dunia telekomunikasi, cukup meyakini bahwa ini adalah persyaratan yang tepat," kata Anang Latif.

"Jadi tidak ada keterlibatan dari pihak lain?" cecar tim hukum Mukti Ali.

"Tidak ada, bahkan konsultan pun menerima arahan saya untuk menerima persyaratan ini," jawab Dirut Bakti itu.

Baca juga: Dito Ariotedjo Disebut Terima Dana Kasus BTS 4G, Airlangga: No Comment

Lebih lanjut, Anang Latif mengeklaim proyek penyediaan menara BTS 4G tidak menyebabkan kerugian negara Rp 8,032 triliun sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan.

Pasalnya, menara BTS 4G yang telah selesai dikerjakan dicatat sebagai aset dalam laporan keuangan Kominfo yang diiaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, menara yang belum rampung dikerjakan pada tahun 2021 dan dilanjutkan ke tahun 2022 masuk dalam aset Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

"Kerugian yang 8 koma sekian triliun itu pernah tercatat?" tanya tim penasihat hukum.

"Sepengetahuan saya, tidak ada," kata Anang Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Nasional
Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Nasional
Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Nasional
Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Nasional
Belum Bayar Pengacara dan Perlu Biaya Hidup, SYL Minta Rekeningnya Dibuka

Belum Bayar Pengacara dan Perlu Biaya Hidup, SYL Minta Rekeningnya Dibuka

Nasional
Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang

Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, PDI-P Singgung Dugaan Korupsi Gibran-Kaesang

Nasional
Pemerintah Sebut Pembiayaan Pilkada 2024 untuk KPU-Bawaslu Sudah Beres

Pemerintah Sebut Pembiayaan Pilkada 2024 untuk KPU-Bawaslu Sudah Beres

Nasional
Klaim Berkontribusi Rp 2400 Triliun Tiap Tahun untuk Negara, SYL: Nama Saya Hancur!

Klaim Berkontribusi Rp 2400 Triliun Tiap Tahun untuk Negara, SYL: Nama Saya Hancur!

Nasional
Kemendagri: Pilkada 2024 Jadi Pemilu Terbesar dalam Sejarah di Muka Bumi

Kemendagri: Pilkada 2024 Jadi Pemilu Terbesar dalam Sejarah di Muka Bumi

Nasional
Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, KPK: Hakim Pertimbangkan Semuanya

Praperadilan Gus Muhdlor Ditolak, KPK: Hakim Pertimbangkan Semuanya

Nasional
Pilkada 2024: Pemerintah Anggarkan Rp 1,2 Triliun untuk TNI-Polri, Realisasi Masih Minim

Pilkada 2024: Pemerintah Anggarkan Rp 1,2 Triliun untuk TNI-Polri, Realisasi Masih Minim

Nasional
Jatam Ungkap Nasib Warga Terdampak IKN: Tanahnya Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok

Jatam Ungkap Nasib Warga Terdampak IKN: Tanahnya Dibeli Paksa, Kuburan Digusur, Kolong Rumah Dipatok

Nasional
Soal Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Palestina, Menlu: Harus Lihat Kalimatnya, Di Bawah Mandat PBB

Soal Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Palestina, Menlu: Harus Lihat Kalimatnya, Di Bawah Mandat PBB

Nasional
Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Bertemu Pansel KPK, Pemred Media Massa Titip Pesan Independensi

Nasional
Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Pemeriksaan Ketat Jelang Puncak Haji, Jemaah Diminta Tak Keluar Mekkah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com