Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan dalam Kampanye Pemilu

Kompas.com - 28/09/2023, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ada sejumlah aturan dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum (Pemilu). 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 pasal 69 sampai pasal 76 mengatur ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye pemilu. 

Berikut ini aturannya.

  • Partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye Pemilu sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu.
  • Bahan Kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut:
    • tempat ibadah;
    • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
    • halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    • gedung atau fasilitas milik pemerintah;
    • jalan-jalan protokol;
    • jalan bebas hambatan;
    • sarana dan prasarana publik; dan/atau
    • taman dan pepohonan.
  • Alat peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
    • tempat ibadah;
    • rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    • tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau
    • halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
    • gedung milik pemerintah;
    • fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
    • fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  • Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
    • mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
    • menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
    • mengganggu ketertiban umum;
    • mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
    • merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu;
    • menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
    • membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
    • menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
    • menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri
  • Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
    • ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
    • ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    • gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
    • direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
    • pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
    • Aparatur Sipil Negara;
    • prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • kepala desa;
    • perangkat desa;
    • anggota badan permusyawaratan desa; dan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
  • Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan
    dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu.
  • Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang
    mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.
  • Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye
    Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
    • tidak menggunakan hak pilihnya;
    • menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
    • memilih Pasangan Calon tertentu;
    • memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
    • memilih Calon Anggota DPD tertentu.

Baca juga: Aturan Kampanye Pemilu oleh Pejabat Negara

Jika seseorang atau kelompok terbukti melanggar ketentuan larangan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Menaker: Pancasila Jadi Bintang Penuntun Indonesia di Era Globalisasi

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-Vlog' Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Momen Jokowi "Nge-Vlog" Pakai Baju Adat Jelang Upacara di Riau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com