Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Waris Ismail Marzuki Cari Penjiplak Lagu "Halo-Halo Bandung" Jadi "Helo Kuala Lumpur"

Kompas.com - 27/09/2023, 22:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli waris Ismail Marzuki, Rachmi Aziah melalui kuasa hukumnya dari Assegaf Hamzah and Partners, Ari Juliano Gema, mencari penjiplak lagu "Halo-Halo Bandung" menjadi "Helo Kuala Lumpur" yang ditayangkan di kanal YouTube Lagu Kanak TV.

"Dalam hal ini kami masih menelusuri siapa di balik dari penayangan 'Helo Kuala Lumpur'," kata Ari dalam konferensi pers di Capital Place, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Dalam pencarian, pihak keluarga sudah meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui KBRI Kuala Lumpur untuk menelusuri pelaku penjiplak lagu nasional tersebut.

Berdasarkan penjelasan dari Kemenlu, KBRI Kuala Lumpur telah mengajukan pengaduan kepada otoritas Malaysia melalui Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.

"Siapa pelaku dari penayangan 'Helo Kuala Lumpur', motifnya apa, dan pemanfaatan untuk apa. Sampai saat ini masih menunggu tanggapan Komisi Komunikasi Dan Multimedia Malaysia tersebut," ujar Ari.

Baca juga: Keluarga Ismail Marzuki Kecewa Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak, Cederai Karya Intelektual

Ari lantas menduga, penjiplak merupakan pihak swasta karena pemerintah Malaysia mengaku tidak pernah mengklaim lagu "Halo-Halo Bandung" adalah lagu milik Malaysia.

Namun, ia mengaku berhati-hati menyikapi kasus itu agar tidak mengganggu hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia, mengingat hingga saat ini belum jelas siapa pelakunya.

"Pemerintah Malaysia sendiri tidak ada klaim bahwa lagu ini milik Malaysia sehingga dugaan dilakukan dari pihak swasta. Dengan demikian sampai saat ini kami masih terus mencoba menelusuri siapa di balik 'Helo Kuala Lumpur' tersebut," kata Ari.

Saat ini, keluarga Ismail Marzuki melalui kuasa hukum meminta penutupan konten kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 26 September 2023.

Baca juga: Keluarga Ismail Marzuki Minta Kanal Asal Malaysia Ditutup Gara-gara Plagiat Halo-halo Bandung

Permohonan itu disampaikan setelah pihak keluarga dan kuasa hukum melakukan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait, meliputi DJKI Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Riset Teknologi Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi, serta stakeholder terkait.

Menurut Ari, pihak yang memplagiat lagu nasional telah melanggar hak moral sesuai ketentuan pasal 58 ayat 1 UU Hak Cipta. Berdasarkan ketentuan tersebut, hak cipta lagu atau musik dilindungi selama sang pencipta hidup, dan terus berlaku sampai 70 tahun sejak pencipta meninggal dunia.

Artinya, sejak Ismail Marzuki meninggal pada tahun 1958, maka ahli waris tetap memiliki hak atas pengelolaan dari hak cipta lagu tersebut hingga tahun 2028.

Baca juga: DJKI Sebut Mekanisme Gugatan Dugaan Penjiplakan Lagu Halo-Halo Bandung Ikut Aturan di Malaysia

Adapun hak moral meliputi hak atribusi atau hak penyebutan nama atas karya, dan hak integrasi di mana karyanya tidak dimodifikasi atau diubah-ubah tanpa memperoleh izin dari penciptanya.

"Yang sudah jelas saat ini bahwa yang terjadi adalah pengubahan lirik 'Halo-halo Bandung', yang mana ini pelanggaran hak moral. Jadi jelas dalam hal ini, hak moral dari pencipta dilanggar, tidak mencantumkan namanya dan karya ini diubah," ujar Ari.

Sebelumnya diberitakan, ramai soal konten "Helo Kuala Lumpur" yang memiliki banyak kemiripan dengan lagu “Halo-Halo Bandung”.

Lagu berjudul "Helo Kuala Lumpur" tersebut diunggah melalui kanal YouTube Lagu Kanak TV. Kontennya sendiri telah diunggah sejak 27 Mei 2020, tetapi baru menjadi perhatian masyarakat Indonesia baru-baru ini.

Baca juga: Sejarah Lagu Halo, Halo Bandung dan Polemik Penciptanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com