Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

Kompas.com - 27/09/2023, 11:21 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) AA Lanyalla Mahmud Mattalitti bersama jajaran mengunjungi Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir di Gedung PP Muhammadiyah, kawasan Salemba, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Dalam silaturahmi tersebut, ia mengajak Muhammadiyah sebagai bagian dari komponen bangsa untuk membangun kesadaran kolektif bersama dalam mendorong terwujudnya konsensus nasional agar bangsa dan negara Indonesia kembali kepada sistem bernegara dengan azas dan sistem Pancasila.

"Maksud utama dari kedatangan kami hari ini, Selasa (26/9/2023), adalah untuk menyerahkan Naskah Akademik Proposal Kenegaraan DPD RI tentang penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa," kata Lanyalla dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Ia berharap, pihaknya mendapat masukan dan dukungan dari Muhammadiyah, sebagai organisasi masyarakat yang telah terbukti memberikan sumbangsih cukup besar bagi lahirnya Indonesia dan pembangunan negara ini.

Baca juga: Jokowi Ancam Ciduk Kepala Desa jika Tak Ada Pembangunan di Desa

Menanggapi tujuan tersebut, Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mendukung Lanyalla dalam meneruskan gagasan agar bangsa dan negara Indonesia kembali kepada sistem bernegara dengan azas dan sistem Pancasila yang selama ini telah diinisiasi oleh DPD RI.

"Teruskan dan lanjutkan saja gagasan yang baik ini. Pakai saja saluran-saluran resmi untuk menyuarakannya," katanya.

Menurut Haedar, ada titik temu antara gagasan yang berbentuk proposal kenegaraan perbaikan sistem bernegara hasil telaah DPD RI dengan kajian-kajian yang dilakukan Muhammadiyah.

Ia mengaku bahwa pihaknya sudah mengkaji cukup lama soal bangsa Indonesia.

"Kami juga sudah mengkaji cukup lama soal bangsa ini, dan banyak titik temu yang mendasar antara kajian kami dan tinjauan dihasilkan DPD RI," ujar Haedar.

Baca juga: Soal Posisinya sebagai Caleg DPD, Calon Hakim MK Reny: Tak Dilarang Undang-undang

Pada 2007, lanjut dia, Muhammadiyah melakukan kajian yang dihimpun dalam buku "Revitalisasi dan Karakter Bangsa".

Kemudian pada 2014, kajian selanjutnya dituangkan dalam buku "Indonesia Berkemajuan: Rekonstruksi Kehidupan. Kebangsaan yang Bermakna".

"Terakhir kajian kami pada 2015, Muhammadiyah menghasilkan dokumen resmi negara Pancasila Darul Ahdi Wa Syahadah. Ijtihad kontemporer Muhammadiyah itu berangkat dari situasi terkini di tubuh bangsa Indonesia, sekaligus penegas identitas keislaman dan keindonesiaan," kata Haedar.

Bahkan ketika pihak lain menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), lanjut dia, mungkin hanya Muhammadiyah sebagai satu-satunya organisasi masyarakat (ormas) yang menyebut Indonesia negara Pancasila.

Baca juga: Guru Besar UI: Gen Z Tak Akan Lupa Nilai Pancasila lewat Perilakunya

Pancasila sebagai Darul Ahdi

Pada kesempatan tersebut, Haedar menjelaskan bahwa Pancasila sebagai Darul Ahdi atau berarti negeri yang bersepakat pada kemaslahatan.

Selain itu, kata dia, Pancasila juga sebagai Wa Syahadah yang berarti negeri kesaksian dan pembuktian bahwa umat harus berperan aktif dalam pemahaman, penghayatan, dan implementasi sehari-hari.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com