JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak kunjung memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia maksimal dan minimal capres-cawapres dinilai bisa membahayakan.
"Di titik tertentu lambannya MK ini membahayakan karena tahapan (Pemilu) terus berjalan dan mendekati waktu-waktu penting," kata pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari saat dihubungi pada Selasa (26/9/2023).
Menurut Feri, MK sangat menyadari konsekuensi dari putusan perkara uji materi itu bakal berdampak kepada dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
Apalagi Ketua MK Anwar Usman dalam posisi sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sedangkan di sisi lain, Gibran kerap diseret ke dalam kontestasi Pilpres 2024 karena namanya disebut diperhitungkan dalam bursa bakal calon wakil presiden.
"Bagaimanapun sulit dipungkiri bahwa perkara ini berkaitan dengan kepentingan keluarga istana, anak presiden yang punya dorongan dari partai-partai tertentu untuk mencalonkannya menjadi calon wakil presiden," ujar Feri.
"Sementara Ketua MK sendiri adalah pamannya dari anak presiden. Adik iparnya presiden. Tentu korelasinya akan kemana-mana," sambung Feri.
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sudah beberapa kali menyinggung soal sikap MK terkait gugatan itu yang sangat lamban.
Mahfud yang merupakan Ketua MK periode 2008 sampai 2013 mengatakan, UU 7/2017 yang sedang diuji materi di MK sebenarnya hanya boleh diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah karena posisi keduanya sebagai positive legislator.
Dia menyampaikan, menurut prinsip open legal policy, MK yang dalam posisi sebagai negative legislator tidak bisa menambahkan aturan baru ke undang-undang.
Sebab menurut Mahfud, wewenang MK terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Mahfud menyampaikan, jika nantinya MK memutuskan syarat usia capres-cawapres yang ada dalam UU 7/2017 tidak sesuai UUD 1945, pemerintah berharap terdapat penjelasan rinci dalam putusan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/27/05200011/mk-tak-kunjung-putus-uji-materi-usia-capres-cawapres-dinilai-membahayakan