"Rp 40 miliar," ujar Windi.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Sespri Johnny G Plate Jadi Saksi untuk 3 Terdakwa Petinggi Korporasi
Mendengar angka puluhan miliar itu, hakim Fahzal pun kaget. Hakim tak menyangka uang sebesar itu diserahterimakan di sebuah lahan parkir.
"Ya Allah. Rp 40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" ucap hakim.
"Uang asing Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dollar Amerika dan dollar Singapura," ungkap Windi.
Dalam penyerahan uang puluhan miliar ini, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang yang tersimpan dalam koper itu lantass diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.