JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkapkan aliran uang Rp 40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Windi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Baca juga: Saksi Mahkota BTS 4G Sebut Komisi I DPR Terima Aliran Rp 70 Miliar
Dalam sidang ini, Windi mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.
"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
"Berapa?" kata hakim Fahzal.
Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.
Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.
"Itu saya tanya ‘Untuk siapa, untuk BPK’ Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.
"BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?" kata hakim Fahzal menegaskan.
"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.
Baca juga: Saksi Sebut Dito Ariotedjo Terima Aliran Dana Rp 27 Miliar Terkait Pengamanan Perkara BTS 4G
Windi menyampaikan, uang diberikan kepada Sadikin di tempat parkir salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.
"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" kata hakim lagi
"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya Pak," kata Windi.
"Berapa Pak?" ucap hakim lagi.
"Rp 40 miliar," ujar Windi.
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Sespri Johnny G Plate Jadi Saksi untuk 3 Terdakwa Petinggi Korporasi
Mendengar angka puluhan miliar itu, hakim Fahzal pun kaget. Hakim tak menyangka uang sebesar itu diserahterimakan di sebuah lahan parkir.
"Ya Allah. Rp 40 miliar diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau dolar Amerika, dolar Singapura, atau Euro?" ucap hakim.
"Uang asing Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dollar Amerika dan dollar Singapura," ungkap Windi.
Dalam penyerahan uang puluhan miliar ini, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang yang tersimpan dalam koper itu lantass diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.