JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat paripurna. Nantinya, RUU ASN akan dijadikan UU.
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja tingkat I antara Komisi II DPR dan Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II. Apakah kita setuju?" kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Baca juga: Ratas dengan Jokowi, Menpan-RB Sampaikan 7 Transformasi dalam RUU ASN
Para anggota Komisi II DPR yang hadir pun menyetujui keputusan tersebut.
Lalu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN Syamsurizal mengatakan, ada 15 bab dalam RUU ASN tersebut yang disepakati.
Adapun semua fraksi di Komisi II DPR telah menyatakan setuju membawa RUU ASN untuk disahkan jadi UU.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah melakukan 7 transformasi melalui RUU ASN ini.
"Pertama adalah transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. Ini kita rancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif, salah satunya adalah rekrutmen ASN yang tidak perlu menunggu satu tahun," kata Azwar.
Maka dari itu, kata Azwar, rekrutmen ASN bisa saja dilakukan 3 kali dalam 1 tahun.
Baca juga: Ratas dengan Jokowi, Menpan-RB Sampaikan 7 Transformasi dalam RUU ASN
Sementara itu, ada juga transformasi mengenai kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja citra ASN.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memaparkan tujuh agenda transformasi dalam RUU ASN.
Hal tersebut disampaikan Menpan-RB saat rapat terbatas (ratas) membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Istana Negara, Rabu (13/9/2023).
Dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadir para menteri terkait itu, Menpan-RB Azwar Anas menyampaikan ada tujuh perubahan atau transformasi mendasar terkait RUU ASN. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Anas menuturkan bahwa UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.