Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Menimbang Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Kompas.com - 26/09/2023, 11:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH berencana memajukan pemungutan suara Pilkada 2024 dari November ke September. Hal ini hanya bisa ditempuh melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu).

Perppu perlu diterbitkan karena jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 sudah diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016. Merevisi UU membutuhkan waktu lebih lama. Oleh karena itu, pemerintah lebih ingin menempuh jalur perppu.

Pemerintah diwakili Mendagri Tito Karnavian sudah membicarakan rencana itu dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Rabu (20/9). Hasilnya, DPR setuju mendengar pandangan pemerintah lebih lanjut ihwal penerbitan Perppu Pilkada.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pihaknya akan membahas lebih lanjut perppu soal memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 bersama pemerintah.

Kesimpulan itu diambil setelah Tito Karnavian menyampaikan penjelasan tentang rencana Pemerintah memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024, dengan melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Tito menyampaikan alasan memajukan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 itu adalah untuk menghindari potensi kekosongan jabatan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada November tahun 2024, perlu disesuaikan waktunya.

Pilkada Serentak 2024 awalnya ditetapkan pada 27 November 2024. Tanggal itu sebelumnya dianggap ideal karena KPU membutuhkan waktu pascamenggelar Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Setelah pencoblosan untuk memilih anggota DPR RI, DPRD dan DPD serta pasangan presiden dan wakil presiden, KPU masih harus berjibaku dengan urusan perhitungan suara hingga kemungkinan adanya putaran kedua Pilpres 2024 atau pun berbagai gugatan.

Proses itu, berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan KPU, kemungkinan baru selesai pada Maret 2024 dengan dikeluarkannya rekapitulasi perhitungan suara.

Jika Pilkada serentak digelar pada September, KPU artinya hanya akan memiliki waktu enam bulan untuk menggelar segala persiapan.

Pro dan Kontra

Rencana percepatan jadwal Pilkada 2024 menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Pihak yang mendukung rencana tersebut menilai, percepatan jadwal Pilkada akan memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

Pertama, jika Pilkada digelar pada September 2024, maka masa jabatan kepala daerah yang terpilih akan dimulai pada Oktober 2024. Hal ini akan lebih efektif karena kepala daerah yang baru terpilih dapat langsung menjalankan tugasnya.

Kedua, dengan adanya masa jabatan lebih panjang, kepala daerah memiliki waktu lebih banyak untuk membangun pemerintahan yang stabil dan berkelanjutan.

Ketiga, jika Pilkada digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif dan Pilpres, maka penyelenggara pemilu akan lebih mudah dan efisien dalam melaksanakannya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Terima Aspirasi Anak Muda Merauke, Ganjar Janji Perbanyak 'Creative Hub' untuk Mudahkan Cari Kerja

Terima Aspirasi Anak Muda Merauke, Ganjar Janji Perbanyak "Creative Hub" untuk Mudahkan Cari Kerja

Nasional
KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Nasional
Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Bawaslu Ungkap Kerawanan Pencoblosan Pemilu 2024 lewat Pos di Hong Kong dan Makau

Nasional
Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Kemendag Siap Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Kedua di Gresik 

Nasional
Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Ditanya Solusi Damaikan Papua, Ganjar Tekankan Pentingnya Keadilan

Nasional
Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

KSAU Pimpin Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI AU, dari Irjenau hingga Kadisminpersau

Nasional
Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Kampanye di Bogor, Anies Janji Bangun Transportasi Umum yang Lebih Luas dan Terjangkau

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya 'Lip Service'

TPN Ganjar-Mahfud Harap Netralitas Aparat Bukan Hanya "Lip Service"

Nasional
Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Pulang Kampanye dari Bogor, Anies Pilih Naik KRL

Nasional
Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Kampanye di GOR Ciracas, Anies Singgung Penggusuran Kampung Akuarium

Nasional
Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara 'Calling Visa', Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Pemerintah RI Hapus Kamerun dari Negara "Calling Visa", Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan

Nasional
Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Prabowo Kirim Rp 5 M dan RS Apung ke Palestina, TKN: Bukti Prabowo Tak Cuma Mengecam

Nasional
Menkominfo Sebut Beberapa Konten Hoaks Cukup Distempel Hoaks, Tak Perlu Di-'takedown'

Menkominfo Sebut Beberapa Konten Hoaks Cukup Distempel Hoaks, Tak Perlu Di-"takedown"

Nasional
Kampanyenya Dinilai Membosankan Dibanding 'Gemoy' dan Religius, Ganjar: Saya Tak Mau Giring Anak Muda dengan 1 Jargon

Kampanyenya Dinilai Membosankan Dibanding "Gemoy" dan Religius, Ganjar: Saya Tak Mau Giring Anak Muda dengan 1 Jargon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com