JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia membantah bahwa pemerintah melakukan penggusuran tempat tinggal masyarakat di Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Menurutnya, yang dilakukan pemerintah adalah menggeser tempat tinggal masyarakat karena tanah yang ditinggali saat ini akan digunakan untuk pembangunan kawasan Rempang Eco City.
Bahlil menekankan, pergeseran tempat tinggal masyarakat itu sudah disepakati dengan tokoh-tokoh masyarakat saat dirinya berkunjung ke Rempang beberapa hari lalu.
"Saya datang sendiri di Rempang selama dua hari dan menemui masyarakat di sana. Kami telah melakukan solusi, posisi rempang itu bukan penggusuran, sekali lagi. Kedua, bukan juga relokasi, tapi adalah pergeseran," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Menteri Bahlil Pastikan Tak Ada Pengosongan Pulau Rempang pada 28 September
"Kalau relokasi itu dari pulau A ke pulau B. Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke (Pulau) Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," jelasnya.
Selain itu, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada warga Rempang untuk status lahan mereka.
Penghargaan yang dimaksud berupa sertifikat hak milik untuk lahan seluas 500 meter persegi.
Kemudian, masyarakat akan diberikan rumah tipe 45.
"Apabila ada rumah yang tipe lebih dari 45, dengan harga Rp 120 juta apabila ada yang lebih, nanti dinilai, nilainya berapa, itu yang akan diberikan," lanjut Bahlil.
Selain itu, sambil menanti rumah yang dibangunkan jadi, nantinya masyarakat diberikan uang tunggu sebesar Rp 1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp 1,2 juta per keluarga.
Baca juga: Jokowi Perintahkan Masalah Rempang Diselesaikan secara Kekeluargaan
"Jadi kalau satu keluarga ada empat orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp 4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta. Kurang lebih sekitar 6 juta rupiah cara perhitungannya," jelas Bahlil.
"Kemudian dalam proses pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam (Badan Pengusahaan Batam)," ungkapnya.
Adapun pada Senin, Bahlil dan sejumlah menteri serta pejabat terkait mengikuti rapat terbatas (ratas) membahas soal Rempang yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo
Dalam kesempatan itu, Bahlil juga menuturkan bahwa Presiden memerintahkan agar penyelesaian masalah Rempang dilakukan secara kekeluargaan.
Baca juga: Komnas HAM: Konflik PSN Rempang Eco City Terindikasi Kuat Terjadi Pelanggaran HAM
"Tadi Bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik secara betul-betul kekeluargaan," ujar Bahlil.
"Dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan," lanjutnya.
Arahan kedua, yakni Jokowi menugaskan kementerian terkait untuk menyelesaikan persoalan Rempang secara bersama-sama.
Bahlil mengungkapkan, dirinya telah melaporkan bahwa dari 17.000 hektare area di Rempang, yang dapat dikelola oleh pemerintah hanya sekitar 7.000-8.000 hektare saja.
Sisa area yang tidak bisa dikelola akan dibiarkan sebagai hutan lindung.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang
Pemerintah sendiri, tutur Bahlil, akan fokus pada 2.300 hektare lahan di tahap awal untuk pengembangan industri kaca dan solar panel.
Ratas yang membahas soal Rempang kali ini dihadiri oleh sejumlah menteri. Antara lain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo dan Kepala BP Batam M Rudi.
Sebagaimana diketahui, persoalan Rempang menjadi sorotan publik setelah terjadi bentrokan terjadi antara warga Pulau Rempang, Batam, dengan tim gabungan aparat penegak hukum pada 7 September 2023.
Bentrokan ini terjadi karena warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut.
Petugas gabungan mendatangi lokasi pukul 10.00 WIB, sedangkan ratusan warga memblokir jalan mulai dari Jembatan 4.
Baca juga: Permintaan Maaf Panglima soal Piting Warga Rempang dan Tak Perlu Takut terhadap Prajurit TNI
Warga menolak masuknya tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok di Pulau Rempang.
Pemblokiran kemudian dilakukan dengan membakar sejumlah ban dan merobohkan pohon di akses jalan masuk menuju Rempang.
Hingga akhirnya, aparat kepolisian menembakkan gas air mata.
Baru-baru ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengindikasikan kuat terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam serangkaian peristiwa bentrok penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian mengatakan, indikasi tersebut kini masih didalami untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran HAM atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.