JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PDI-P Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat menegaskan bahwa partainya selalu taat pada aturan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini disampaikan Djarot menanggapi penilaian Bawaslu bahwa sejumlah kepala daerah PDI-P, termasuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, mengajak memilih bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo lewat sebuah video sebelum masa kampanye.
"Kalau memang enggak boleh, enggak apa-apa. Ya memang enggak boleh," kata Djarot ditemui di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Bawaslu Tak Beri Sanksi Gibran dkk yang Langgar UU Pemilu karena Ajak Pilih Ganjar, Akan Dibina Saja
Kendati begitu, Djarot mengatakan, PDI-P masih menunggu terlebih dulu surat resmi dari Bawaslu terkait penilaian bahwa video ajakan tersebut melanggar UU Pemilu.
"Makanya, PDI Perjuangan itu partai yang taat dengan aturan, taat asas. Jadi nanti kita lihat dulu suratnya dari Bawaslu," ujarnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini masih memiliki argumen jika apa yang dilakukan lewat sebuah video itu tidak melanggar aturan.
Sebab, video itu dinggah sebelum dimulainya masa kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Video tersebut, menurutnya juga merupakan sosialisasi dan bukan kampanye.
"Iya, belum masuk masa kampanye, sosialisasi kan boleh. Pemahaman kami begitu. Sosialisasi boleh enggak? Boleh, sosialisasi boleh pakai kepala daerah. Oleh sebab itu, kami menunggu surat dari Bawaslu seperti apa, nanti akan kita pelajari," kata Djarot.
Baca juga: Gibran dan Bobby Langgar UU Pemilu gara-gara Ajak Pilih Ganjar, PDI-P Serahkan ke Bawaslu
Sebelumnya diberitakan, Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, video kepala daerah kader PDI-P yang mengajak memilih Ganjar Pranowo melanggar Pasal 283 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Akan tetapi, Bawaslu tidak akan memberikan sanksi apa pun kepada sejumlah kepala daerah tersebut.
"Jadi memang (Pasal) 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya," ujar Totok di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Totok menjelaskan bahwa Bawaslu akan meneruskan temuan pelanggaran ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian.
Totok mengatakan, kepala daerah yang mengajak memilih Ganjar itu harus diberikan pembinaan.
"Karena itu, maka kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepala daerah-kepala daerah itu. Itu kan ada beberapa kepala daerah itu. Ada delapan atau berapa itu. Kepala daerah-kepala daerah itu yang menyatakan itu," kata Totok.
Baca juga: PDIP Hormati Keputusan Bawaslu Jika Gibran-Bobby Disebut Langgar UU Pemilu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.