JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana yang diterima Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dalam kasus dugaan suap lelang jabatan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Mereka adalah Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan Jupriyanto dan Sekretaris Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Bangkalan Ery Yadi Santoso.
Baca juga: Anggota KPU Bangkalan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bangkalan
Kemudian, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bangkalan Alifin RUdiansyah dan Kepala Desa Aeng Taber Jayus Salam.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka Ra Latif melalui beberapa orang kepercayaannya,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Ali menuturkan, ketiga saksi tersebut diperiksa penyidik di Polda Jawa Timur pada Jumat (13/1/2023) kemarin.
Pada kesempatan tersebut, KPK juga memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bangkalan Moh Taufan Zairinsjah.
Penyidik mendalami interaksi Taudan dengan Ra Latif dan lima pejabat Pemkab Bangkalan yang menjadi tersangka.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya interaksi komunikasi tertentu antara saksi dengan tersangka Ra Latif dan kawan-kawan,” ujar Ali.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Bangkalan, KPK Periksa Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Bangkalan
Dalam perkara ini, Ra Latif diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan lelang jabatan guna mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan.
Ra Latif kemudian meminta sejumlah uang kepada setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin dinyatakan lolos seleksi tersebut.
Sejumlah ASN kemudian menyetujui pembayaran commitment fee tersebut. Mereka adalah Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (8/12/2022) lalu.
Selain lelang jabatan, Ra Latif diduga mengutip 10 persen dari nilai proyek yang dilakukan di semua dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Baca juga: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bangkalan
Jumlah keseluruhan suap yang diterima Latif diduga sebesar Rp 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya adalah untuk melakukan survei elektabilitas.
“Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Ra Latif tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” tutur Firli.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.