Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, Silakan Ambil kalau Ada

Kompas.com - 21/09/2023, 13:27 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menyampaikan informasi menyesatkan, seperti dugaan dirinya memiliki jet pribadi.

Hal ini disampaikan Lukas Enembe dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadi yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/9/2023).

“Saya juga mohon agar KPK menghentikan penzaliman terhadap diri saya dengan menyebarkan isu bahwa saya memiliki jet pribadi. Padahal, senyatanya saya tidak memiliki jet pribadi,” kata Lukas Enembe dalam pembelaannya.

Lukas mengeklaim bahwa dirinya tidak memiliki jet pribadi. Bahkan, Gubernur Papua dua periode ini mempersilakan KPK mengambilnya jika dirinya benar memiliki jet tersebut.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Lukas Enembe: Saya Didakwa Tanpa Bukti-bukti

“Apabila KPK menyatakan saya memiliki jet pribadi, tolong tunjukkan di mana jet pribadi saya parkir? Apabila memang ada, saya mempersilakan KPK untuk mengambilnya. Saya tidak akan melarang, apalagi melawan,” ujar Lukas Enembe.

KPK sebelumnya memang menduga Lukas Enembe menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli pesawat jet pribadi.

Lembaga antikorupsi juga tengah mengusut dugaan transaksi pembelian pesawat jet pribadi oleh Lukas Enembe ke perusahaan yang bergerak di penyewaan pesawat jet pribadi, PT Rio De Gabriello (RDG).

“Saya juga mohon untuk dihentikan kriminalisasi tentang saya melakukan tindak pidana pencucian uang karena faktanya saya tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan dan sering disiarkan oleh KPK,” kata Lukas Enembe.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Perintahkan Bawa Uang Miliaran Rupiah ke Luar Negeri

Dalam kasus suap dan gratifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Sebab, Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi ketika menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2023.

Jaksa KPK menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana badan, Gubernur Papua dua periode itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp 1 miliar.

Lukas Enembe juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinyatakan terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Beli Pesawat Jet di Luar Negeri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com