Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/09/2023, 17:23 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun zonasi pengadaan pemaketan logistik Pemilu 2024 untuk efektivitas pengadaan perlengkapan pemungutan suara.

Lembaga penyelenggara pemilu itu menyebut bahwa zonasi ini krusial karena waktu yang mereka miliki tidak sebanyak sebelumnya, dengan masa kampanye hanya 75 hari berbanding 263 hari pada Pemilu 2019.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa zonasi pengadaan pemaketan logistik ini mempertimbangkan kondisi geografis dan demografis.

"Ada daerah-daerah yang pemilihnya besar. Kemudian, ada daerah yang dapilnya (daerah pemilihan) ragamnya banyak," ujar Hasyim memberikan contoh dalam jumpa pers, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Persyaratan Sudah 85 Persen, Koalisi Perubahan Bertekad Jadi Pendaftar Capres-Cawapres Pertama ke KPU

"Ada daerah-daerah yang lokasi pemilihnya jauh dari lokasi pabrik yang mencetak (logistik). Kalau misalkan pemiliknya sedikit, daerahnya jauh dan tidak dibikin zonasi dengan tempat lain yang pemilihnya besar dan lokasinya dekat dengan percetakan, itu kan pasti biayanya besar. Potensial penyedia barang enggak akan ambil (proyek) karena risikonya tinggi, biayanya besar, jumlahnya sedikit," katanya lagi.

Hasyim lantas mengatakan, pembagian zonasi ini juga semacam bentuk subsidi silang.

Berikut daftar pembagiannya berdasarkan zona:

Zonasi pengadaan tinta, segel, kabel ties, surat pilpres, sampul, formulir, alat bantu tunanetra, cetak daftar pasangan dan calon tetap:

  1. Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Kepulauan Riau
  2. Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Sumatera Barat
  3. Banten, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
  4. Jawa Barat I
  5. Jawa Barat II
  6. Jawa Tengah dan Yogyakarta
  7. Jawa Timur I
  8. Jawa Timur II
  9. Bali, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
  10. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Maluku, dan Maluku Utara.

Baca juga: KPU Bakal Cetak 1,2 Miliar Lebih Lembar Surat Suara

Zonasi pengadaan surat suara pileg, kotak, dan bilik suara:

  1. Aceh dan Sumatera Utara
  2. Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
  3. Jambi dan Bengkulu
  4. Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
  5. Lampung
  6. Jawa Barat I
  7. Jawa Barat II
  8. Jawa Tengah I
  9. Yogyakarta dan Jawa Tengah II
  10. Jawa Timur I
  11. Jawa Timur II
  12. Banten dan DKI Jakarta
  13. Bali, NTB, dan NTT
  14. Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan
  15. Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo
  16. Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
  17. Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Baca juga: Dua Opsi KPU soal Masa Pendaftaran Capres: 10-16 Oktober atau 19-25 Oktober

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com