Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo: Banyak yang Ogah Pakai Nomor Daur Ulang karena Kerap Diteror Pinjol

Kompas.com - 20/09/2023, 12:22 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan, penjualan nomor seluler baru mengalami penurunan sejak kebijakan recycle atau daur ulang nomor seluler diterapkan.

Masyarakat kini cenderung mempertahankan nomor seluler lama lantaran tak ingin menggunakan nomor seluler daur ulang.

“Kami mendapatkan laporan dari teman-teman operator seluler, nomor yang recycle sudah tidak laku. Maka dia (masyarakat) tetap mempertahankan nomor-nomor yang ada,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Wayan Toni Supriyanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2023).

Baca juga: Saksi Akui Diminta Komisi 10 Persen Buat Ikut Proyek BTS 4G Kominfo

Pasalnya, kata Wayan, banyak pengguna yang tiba-tiba mendapat tagihan atas pinjaman online lewat nomor seluler daur ulang yang baru ia pakai.

Padahal, pengguna tersebut tak melakukan transaksi atau pinjaman apa pun. Besar kemungkinan, transaksi dilakukan oleh pengguna nomor seluler sebelumnya.

“Setelah dia gunakan nomor baru (recycle), ditagih sama tagihan, pinjol (pinjaman online), mungkin dia tagihan utang,” ujarnya.

Kebijakan daur ulang nomor seluler sendiri dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Techical Plan) Telekomunikasi Nasional.

Beleid tersebut mengatur bahwa nomor seluler yang sudah tidak digunakan harus dimanfaatkan untuk calon pengguna lain yang membutuhkan.

Baca juga: Pejabat Kominfo Didesak Eks Dirut Bakti Siapkan Data Menara BTS 4G, padahal Belum Valid

Nomor seluler didaur ulang dalam waktu 60 hari kalender. Artinya, jika dalam waktu 60 hari pemilik tidak menggunakan nomor seluler, nomor tersebut akan hangus dan didaur ulang untuk calon pengguna lainnya.

“Pelaksanaan recycle dilakukan oleh operator selular terhadap nomor nomor yang telah memasuki grace period atau masa tenggang, atau masa tunggu. Jika tidak dilakukan isi ulang pulsa, maka akan dilakukan recycle atau daur ulang,” jelas Wayan.

“Namun, jika dalam masa grace period pelanggan melakukan isi ulang, maka nomor akan aktif kembali untuk layanan telekomunikasi. Terhadap nomor yang telah di-recycle atau daur ulang, maka nomor tersebut dapat digunakan kembali oleh calon pelanggan lain atau penggunaan ulang penomoran,” lanjutnya.

Sebelumnya, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menyebutkan, aturan tentang daur ulang nomor seluler dibuat bukan tanpa alasan.

Menurutnya, pemerintah merasa perlu melakukan penggunaan ulang nomor seluler karena penomoran dianggap sebagai sumber daya terbatas.

“Penomoran merupakan sumber daya yang terbatas, maka dari itu pemerintah melalui Kementerian Kominfo mengatur penggunaannya," katanya sebagaimana pemberitaan Kompas.com, 19 Agustus 2023.

Bagi pengguna nomor seluler yang mendapat teror pinjol lantaran nomornya didaftarkan oleh pengguna sebelumnya, Usman menyarankan untuk segera melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pelaporan dapat disampaikan kepada lembaga pengawas keuangan, yaitu OJK," tuturnya.

Baca juga: Johnny Plate Bantah Gunakan Anggaran Bakti Kominfo untuk ke Swiss, Perancis, dan Amerika

Laporan dapat dilakukan dengan menghubungi nomor berikut:

  • Hotline OJK: 157
  • WhatsApp: 08115715715
  • Email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Selain melapor ke OJK, Kemenkominfo juga mengimbau masyarakat untuk meregistrasikan nomor SIM Card dengan identitas yang valid dan sah.

“Hilangkan kebiasaan berganti-ganti kartu atau nomor paket data setiap bulan, sehingga dapat membantu penggunaan sumber daya penomoran secara efisien," lanjut Usman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkuham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Jokowi Bertemu Elon Musk, Minta Kembangkan Investasi SpaceX, Tesla, dan Boring

Nasional
3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

3.425 Jemaah Haji 2024 Bergerak dari Madinah ke Mekkah

Nasional
ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

ICW Ungkap Jumlah Kasus Korupsi di Desa Paling Tinggi

Nasional
Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Beratkan Calon Nonpartai di Pilkada, KPU Dilaporkan ke Bawaslu

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Try Sutrisno: Kalau Mau Merangkul, dari Hati

Nasional
ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

ICW Minta Jokowi Tak Ulur Waktu Umumkan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com