Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Berencana Bikin Skema yang Mungkinkan Jemaah Bisa Cicil Biaya Naik Haji

Kompas.com - 19/09/2023, 19:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa pihaknya berencana membuat skema cicil pelunasan biaya naik haji.

Ia menyampaikan, Kemenag akan mulai membahas pelaksanaan haji 2024 mulai Oktober 2023 nanti.

"Skema yang kita persiapkan belum sampai ke kenaikan, tetapi kita mengusulkan formula cicilan pelunasan," kata Yaqut ditemui selepas penutupan Konferensi Besar dan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU), Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Menag Usul Masa Tinggal Jemaah Haji Diperpendek Jadi 35 Hari

Yaqut mengakui, mekanisme saat ini di mana jemaah harus membayar pelunasan biaya haji secara kontan cukup memberatkan jemaah.

"Sekarang (rencananya) dibolehkan untuk melakukan cicilan supaya agak ringan saat melakukan pelunasan," ucap dia.

Yaqut menambahkan, pada 27 September 2023, Kemenag akan melakukan evaluasi keuangan haji tahun ini.

Sebelumnya, ujar dia, Kemenag sudah mengevaluasi pelaksanaan haji bersama Komisi VIII.

Baca juga: Menag Usul Skema Istithaah Kesehatan Jemaah Haji 2024, Apa Itu?

Melansir dari Tribunnews.com, ada sepuluh poin evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini:

  1. Memastikan calon jemaah haji lansia benar-benar mendapat pelayanan dengan dukungan infrastruktur dan sarana-prasarana haji yang ramah lansia;
  2. Perlu dikaji secara mendalam konsep istitha'ah kesehatan dengan cara melakukan tes kesehatan (screening) melalui Kementerian Kesehatan RI sebelum melakukan setoran pelunasan;
  3. Memastikan kontrak yang detail, rinci dan jelas dalam melakukan kerjasama dengan pihak pemberi layanan untuk dijadikan pedoman bersama guna memberikan pelayanan dan perlind?ungan kepada jemaah haji;
  4. Perlu upaya diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi terkait dengan haji non-kuota agar tidak melanggar hakk-hak jemaah haji kuota;
  5. Meningkatkan layanan konsumsi menu sarapan atau makan pagi lebih variatif dan tetap mengupayakan layanan konsumsi kepada jemaah baik sebelum maupun setelah Puncak Haji;
  6. Meningkatkan layanan transportasi ?untuk bus sholawat, transportasi antar-kota, dan transportasi masyair (Armuzna);
  7. Perlu adanya skema kedaruratan dalam pelaksanaan Puncak Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna);
  8. Dalam hal jika ada kuota tamþahan, meminta Pemerintah melakukan kesepakatan Mot untuk memisahk an kuota haji reguler dan khusus;
  9. Meningkatkan porsi kuota penerbangan untuk maskapai penerbangan dalam negeri;
  10. Mengkaji masa tinggal jemaah haji dli Arab Saudi yang lebih singkat.

Baca juga: Segera Dibangun, Bandara Loleo Maluku Utara untuk Penerbangan Haji

Selain poin evaluasi itu, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama juga sepakat membentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 M paling lambat akhir September 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com