JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengungkapkan 11 larangan prajurit TNI dalam Pemilu 2024.
Larangan-larangan itu dikemukakan Kresno saat memimpin pelaksanaan “Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024” di Markas Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Senin (18/9/2023).
Dalam arahannya, Kresno meminta semua prajurit TNI benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada.
“Tahun 2024 adalah tahun di mana prajurit TNI dituntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” kata Kresno dalam siaran pers Pusat Penerangan TNI, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Panglima TNI Larang Purnawirawan Pakai Atribut TNI untuk Kampanye
Kababinkum menekankan 11 poin larangan bagi prajurit TNI yang harus dipedomani dalam Pemilu 2024, antara lain:
1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan pemilu dan pilkada kepada keluarga atau masyarakat;
2. Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;
4. Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;
5. Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu dan pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI;
Baca juga: Yudo Margono Terima Laporan, Pak Itu Truk Marinir Kok Dipakai Kampanye?
6. Melakukan tindak dan/atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat memengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;
7. Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut dan mengantar peserta kontestan;
8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;
9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;
10. Memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu;
11. Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apa pun yang bersifat memengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Baca juga: Jaga Netralitas TNI, Panglima Yudo Bakal Terbitkan Aturan Detail Hadapi Pemilu
“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” kata Kresno.
“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” ucap dia.
Adapun kegiatan safari hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan semua Kotama jajaran TNI, bertujuan untuk menghadapi Pemilu dan pesta demokrasi tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.