Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperika KPK, Dahlan Iskan: Terkait Bu Karen

Kompas.com - 15/09/2023, 12:11 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.

Adapun Dahlan dipanggil menjadi saksi kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

“Terkait Bu Karen,” kata Dahlan saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (15/9/2023).

Baca juga: Kepada Penyidik KPK, Dahlan Iskan Ngaku Tak Tahu soal Pengadaan LNG Pertamina

Namun, Dahlan tak menjelaskan lebih jauh soal Karen. Dalam surat panggilan, KPK telah memberi tahu saksi bahwa keterangannya dibutuhkan untuk tersangka tertentu.

Meski demikian, Dahlan mengaku tidak dicecar terkait aliran dana dugaan korupsi LNG.

“Enggak ada,” tutur Dahlan.

Dahlan juga mengaku tidak tahu menahu persoalan pembelian LNG. Sebab, Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.

Baca juga: KPK Sebut Dahlan Iskan Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Mantan jurnalis senior itu juga mengaku disodorkan banyak dokumen lama. Ia mengaku baru menyadari bahwa tanda tangannya ketika menjabat Dirut PLN dan Menteri BUMN berbeda.

“Tidaklah saya kan bukan komisaris, bukan direksi. itu teknis sekali di perusahaan,” ujar Dahlan.

Ketika ditanya apakah diminta menyerahkan berkas, Dahlan menyebut penyidik sudah mengantonginya.

“Mereka punya berkas lengkap kok,” kata Dahlan.

Baca juga: Tiba di KPK, Dahlan Iskan Tersenyum Semringah

KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair PT Pertamina.

Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi.

Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.

Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

Kemudian, Dimas Mohamad Aulia dari pihak swasta. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Dimas merupakan anak Karen.

Namun, masa penahanan itu telah habis pada Juni 2023 lalu. Di sisi lain, penahanan tersebut merupakan yang kedua dan undang-undang hanya mengatur pencegahan maksimal dua kali.

Hingga saat ini, KPK belum menahan tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini.

KPK menyatakan akan melakukan upaya paksa penahanan saat penyidikan sudah dinilai cukup.

Baca juga: Kasus Pengadaan LNG Pertamina, KPK Perlu Periksa 2 Vendor di Luar Negeri

Tentang Karen

Pada 10 Juni 2019, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam participating interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen dinilai bersalah karena memutuskan investasi PI di Blok BMG tanpa melakukan kajian dan analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA).

Hakim juga menyebut penandatanganan itu dilakukan tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Tindakan Karen itu dinilai merugikan negara Rp 568 miliar.

Baca juga: MA Bebaskan Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Belum Tahu

Namun, Karen hanya mendekam di balik jeruji besi selama 1,5 tahun.

Ia menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).

Hakim agung pada MA menyatakan tindakan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com