KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI berencana memajukan masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). KPU berdalih, ini konsekuensi dari perubahan regulasi. Namun ada kecurigaan, aturan ini untuk mengganjal Gibran Rakabuming.
KPU RI mengusulkan untuk memajukan masa pendaftaran capres – cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebelumnya, pendaftaran capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober—25 November 2023.
Namun, dalam peraturan terbaru yang tengah digodok KPU, pendaftaran capres dan cawapres akan digelar pada 10-16 Oktober 2023. Regulasi ini akan masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang baru.
KPU beralasan, perubahan aturan ini dilakukan guna menyelaraskan tahapan agar Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden bisa digelar bersamaan.
Dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).
Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.
Sementara, dalam undang-undang (UU) Pemilu yang baru, yakni UU Nomor 7 Tahun 2023 ada start berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan. Jika tak ada perubahan jadwal pendaftaran, maka jadwal pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg akan berbeda.
Selain itu, masa kampanye juga akan berkurang. Karena, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari.
Sebelumnya, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Namun, dalam rancangan PKPU yang baru tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diuji publik pada 4 September 2023, masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.
Secara umum para peserta pemilu menyambut baik usulan komisi penyelenggara pesta demokrasi ini.
Namun, KPU juga didesak untuk memberikan penjelasan mengapa mewacanakan pendaftaran capres dan cawapres dimajukan. Karena, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah predictable procedures yang mendorong adanya kepastian dalam penyelenggaraannya.
Pasalnya, percepatan pendaftaran capres dan cawapres bisa menimbulkan beberapa konsekuensi.
Pertama, usulan tersebut akan bisa memberikan kepastian soal dinamika pencapresan. Kedua, semakin cepat pendaftaran capres dan cawapres, maka penetapannya juga akan lebih awal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.