Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Putri Candrawathi Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Kompas.com - 12/09/2023, 08:22 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan tempat penahanan istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 23 Agustus 2023.

Ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 29 Agustus 2023.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari ini bakal menjalani pidana badan selama 10 tahun setelah terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Vonis Putri Candrawathi Dipangkas, Status Ibu 4 Anak Jadi Pertimbangan MA

"Putri Candrawati ke Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Rika mengatakan, pemindahan tempat penahanan Putri Candrawathi dilakukan dengan alasan pembinaan.

Selain Putri Candrawathi, tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J juga dipindahkan.

Mereka adalah Ferdy Sambo; eks ajudannya, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Ma'ruf.

Ketiganya sempat mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak Kamis (24/8/2023). Artinya, hanya 5 hari ketiganya berada di Lapas tersebut.


Terkait perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Ferdy Sambo dkk Dipindahkan dari Lapas Salemba ke Cibinong

Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Keempatnya terpidana dalam kasus ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com