Putri Candrawathi yang sebelumnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 23 Agustus 2023.
Ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada 29 Agustus 2023.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari ini bakal menjalani pidana badan selama 10 tahun setelah terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Putri Candrawati ke Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Rika mengatakan, pemindahan tempat penahanan Putri Candrawathi dilakukan dengan alasan pembinaan.
Selain Putri Candrawathi, tiga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J juga dipindahkan.
Mereka adalah Ferdy Sambo; eks ajudannya, Ricky Rizal atau Bripka RR; dan mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Ma'ruf.
Ketiganya sempat mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat sejak Kamis (24/8/2023). Artinya, hanya 5 hari ketiganya berada di Lapas tersebut.
Dalam putusan serupa, Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Keempatnya terpidana dalam kasus ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/12/08223031/penahanan-putri-candrawathi-dipindahkan-ke-lapas-tangerang