Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Terima Duit Korupsi Bansos Beras, Kuncoro Wibowo: Demi Allah, Saya Bukan Tipe Begitu

Kompas.com - 07/09/2023, 19:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo membantah menerima aliran uang panas dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos beras tersebut ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos.

Dalam perkara ini, Kuncoro dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Adapun PT BGR merupakan perusahaan negara yang bergerak di jasa logistik atau pengiriman barang.

"Enggak-lah, bukan ya, enggak tipe begitu saya. Demi Allah enggak adalah saya (terima), demi Allah enggak ada, sepeserpun enggak ada," kata Kuncoro saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: KPK Ungkap 493.000 Bansos Salah Sasaran, 23.000 di Antaranya Diterima ASN

Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada penerimaan uang melalui perantara orang lain, mantan Direktur Utama PT Transjakarta itu juga membantah.

Namun, ia tidak lagi menggunakan sumpah dengan nama Tuhan untuk menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang melalui orang lain.

"Oh enggaklah, insya Allah tidak ada," ucap Kuncoro.

Ia mengatakan, bantuan beras bansos itu telah dikirimkan ke penerimanya. Pernyataan ni bertentangan dengan rilis KPK yang menyebut beras itu tidak disalurkan sesuai jumlah yang telah dibayarkan.

Namun, ia enggan menanggapi lebih lanjut saat dimintai tanggapan terkait penunjukan PT PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) sebagai konsultan penyaluran beras bansos.

Perusahaan itu merupakan rekanan PT BGR. Mereka kemudian diduga menerima biaya fee konsultasi ratusan miliar padahal tidak melakukan kerja apa pun.

"Kan jelas tersalur," kata Kuncoro.

Baca juga: Eks Dirut PT BGR Kuncoro Wibowo Datangi KPK, Diperiksa Jadi Tersangka

Kemensos melakukan kontrak dengan perusahaan BUMN, yaitu PT BGR sebesar Rp 326 miliar untuk pendistribusian beras bansos KPM pada PKH, melalui PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).

Namun, perusahaan BUMN itu tidak mengerjakan tugas sesuai yang telah dibayarkan Kemensos.

Di sisi lain, mereka juga menggunakan perusahaan yang diduga menjadi konsultan abal-abal untuk mencairkan uang.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, PT PTP hanyalah perusahaan yang bertindak seakan-akan menjadi konsultan PT BGR dalam menyalurkan beras bansos di 19 provinsi.

PT PTP disebut tidak melakukan apa pun, tetapi mendapat bayaran Rp 151 miliar. Sejumlah uang tersebut merupakan ongkos konsultasi yang dibayar PT BGR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com