Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemeriksaan Cak Imin, Firli Bahuri Tegaskan KPK Independen

Kompas.com - 07/09/2023, 10:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya independen dalam penanganan perkara yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Diketahui, Cak Imin dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2012

Baca juga: Hanya Muhaimin yang Bisa...

Firli mengklaim, dalam menjalankan kerja-kerjanya, KPK tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun.

"Yang dikerjakan kpk adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Cak Imin Tiba di KPK, Diperiksa Jadi Saksi Kasus di Kemenaker

Menurut Firli, pihaknya memiliki landasan untuk memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) 2009-2014 tersebut.

Ia mengatakan, pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kemenakertrans tahun 2012, sudah sesuai aturan hukum acara pidana.

"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana," ujar Firli.

Purnawirawan jenderal bintang tiga di Kepolisian itu mengatakan, Cak Imin akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait korupsi di Kemenakertrans tersebut.

Baca juga: ICW Singgung Fungsi Dewas KPK, Jawab Anggapan Pemanggilan Cak Imin Bernuansa Politis

Sebelumnya, pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dikritik oleh Nasdem, partai koalisi yang bersama PKB mengusung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (capres).

Ketua DPP Partai Nasdem Effendy Choirie heran Cak Imin tiba-tiba dipanggil KPK tak lama setelah dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan.

Pria yang karib disapa Gus Choi ini mempertanyakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK bagian dari proses penegakkan hukum atau proses politik.

"KPK betul menjadi alat penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi atau menjadi alat politik. Kalau ada masyarakat berasumsi seperti itu, jangan salahkan," kata Gus Choi.

Baca juga: Menanti Kehadiran Cak Imin di KPK Hari Ini, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.

Akibat perbuatan ara tersangka negara diduga mengalami kerugian dari proyek dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar tersebut.

Baca juga: Kali Kedua PKS Absen dalam Pertemuan Penting Koalisi Perubahan Usai Penetapan Duet Anies-Cak Imin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com