JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasang badan menjamin langkah Komisi Antirasuah mengusut perkara dugaan korupsi terbebas dari kepentingan politik.
Hal ini disampaikan Peneliti ICW Diky Anindya menanggapi tudingan sejumlah pihak yang menilai pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar oleh KPK bermuatan politis.
Sebab, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum lama ini dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Anies Baswedan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Kekhawatiran tersebut harus dijawab melalui fungsi Dewas yang harus mengawasi sekaligus memastikan bahwa penanganan kasus-kasus di KPK terbebas dari motif-motif politik," kata Diky kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2023).
Baca juga: Menanti Kehadiran Cak Imin di KPK Hari Ini, Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker
Menurut Diky, Dewas KPK harus bisa menjamin lembaga yang diawasinya bekerja secara independen tanpa kepentingan apa pun. Hal ini juga dapat mengusir kekhawatiran sejumlah pihak terhadap adanya kepentingan-kepentingan KPK di tahun politik.
"Ini menjadi tanggungjawab penuh Dewas guna mengembalikan marwah KPK di tengah hilangnya kepercayaan publik terhadap kerja-kerja lembaga anti-rasuah ini di era Firli Bahuri," kata Anggota Divisi Hukum ICW itu.
Sebagaimana diberitakan, Muhaimin Iskandar bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012 pada Kamis (7/9/2023) hari ini.
KPK sendiri telah melayangkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak 31 Agustus untuk diperiksa pada Selasa (5/9/2023).
Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan lantaran Wakil Ketua DPR RI itu terjadwal menghadiri agenda lain di Banjarmasin.
Baca juga: Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Dinilai Politis, MAKI: Sepanjang Ada Bukti, Halal Saja
KPK sendiri telah menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terjadi ketika Muhaimin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri pada 3 September 2023.
Ali juga memastikan pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal cawapres mendampingi Anies Baswedan untuk maju pada Pilpres 2024.
KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.
Baca juga: Cak Imin: Saya Siap Memberikan Keterangan Apapun Permintaan KPK
Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.
"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali.
"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," ujarnya lagi.
Oleh karenanya, KPK berharap tidak ada pihak-pihak yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan isu politik.
Ali lantas memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.
"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Ali.
"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya lagi.
Baca juga: Mengenal Proyek Sistem Proteksi TKI yang Buat Cak Imin Akan Diperiksa KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.