Hal ini disampaikan Peneliti ICW Diky Anindya menanggapi tudingan sejumlah pihak yang menilai pemanggilan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar oleh KPK bermuatan politis.
Sebab, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum lama ini dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Anies Baswedan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Kekhawatiran tersebut harus dijawab melalui fungsi Dewas yang harus mengawasi sekaligus memastikan bahwa penanganan kasus-kasus di KPK terbebas dari motif-motif politik," kata Diky kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2023).
Menurut Diky, Dewas KPK harus bisa menjamin lembaga yang diawasinya bekerja secara independen tanpa kepentingan apa pun. Hal ini juga dapat mengusir kekhawatiran sejumlah pihak terhadap adanya kepentingan-kepentingan KPK di tahun politik.
"Ini menjadi tanggungjawab penuh Dewas guna mengembalikan marwah KPK di tengah hilangnya kepercayaan publik terhadap kerja-kerja lembaga anti-rasuah ini di era Firli Bahuri," kata Anggota Divisi Hukum ICW itu.
KPK sendiri telah melayangkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak 31 Agustus untuk diperiksa pada Selasa (5/9/2023).
Namun, pemeriksaan itu batal dilakukan lantaran Wakil Ketua DPR RI itu terjadwal menghadiri agenda lain di Banjarmasin.
KPK pastikan tak ada muatan politik
KPK sendiri telah menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terjadi ketika Muhaimin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.
"Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut, setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," ujar Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri pada 3 September 2023.
Ali juga memastikan pengusutan perkara ini jauh sebelum adanya deklarasi Cak Imin menjadi bakal cawapres mendampingi Anies Baswedan untuk maju pada Pilpres 2024.
KPK mengeklaim, penanganan perkara di Kemenaker dilakukan sebelum terjadi dinamika politik akhir-akhir ini.
Bahkan, komisi antirasuah juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Kemenaker beberapa waktu lalu dalam proses penyidikan.
"Perlu dipahami, jauh sebelum (deklarasi Anies-Cak Imin) itu, kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut," kata Ali.
"Jauh sebelum hiruk-pikuk persoalan (politik) tersebut, kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya," ujarnya lagi.
Ali lantas memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenaker dapat diikuti oleh masyarakat dan disampaikan seluruhnya secara transparan.
"Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung," kata Ali.
"Kami tegaskan, persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujarnya lagi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/09/07/08015031/icw-singgung-fungsi-dewas-kpk-jawab-anggapan-pemanggilan-cak-imin-bernuansa