Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rafael Alun Minta Hakim Tunda Sidang Tuntutan Perkara Korupsinya

Kompas.com - 06/09/2023, 14:56 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih meminta majelis hakim menangguhkan sidang tuntutan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar yang sedang berjalan di tahap eksepsi.

Permintaan itu disampaikan pengacara mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan tersebut saat sidang yang mengagendakan pembacaan nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2023).

"Pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa beralasan hukum untuk tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditangguhkan," kata Junaedi.

Baca juga: Pesan Rafael Alun dari Pengadilan Tipikor untuk Mario Dandy yang Akan Divonis Besok di PN Jaksel...

"Karena terdapat sengketa pra-yudisial berdasarkan pemeriksaan Perkara TUN (Tata Usaha Negara) nomor register perkara 27/G/2023/PT.TUN.JKT, sehingga pembuktian terhadap dugaan pelanggaran kewajiban dan tugas terdakwa selaku aparatur sipil negara harus terlebih dahulu dibuktikan dan diuji berdasarkan putusan tersebut," sambung Junaedi.

Menurut Junaedi, penghentian sementara perkara karena ada proses pra-yudisial yang sedang berjalan telah diatur dalam Pasal 81 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1986 juncto Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980.

"Di Indonesia, ketentuan Prejuducciel Geschil diatur SEMA itu membagi menjadi dua dalam SEMA Nomor 4 Tahun 1980," imbuh dia.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Rafael Alun Trisambodo Minta Dibebaskan dan Dipulihkan Martabatnya

Pertama terkait dengan keputusan perdata dilakukan lebih dulu sebelum mempertimbangkan penuntutan pidana. Sedangkan kedua, penundaan karena menyangkut masalah yang diatur dalam Pasal 81 KUHP.

Pasal 81 KUHP menyebut "mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dahulu oleh satu mahkamah lain, mempertangguhkan gugurnya penututan untuk sementara."

"Berdasarkan segenap uraian di atas, alasan adanya sengketa pra-yudisial adalah dasar bagi ditertibkannya suatu penetapan pengadilan melalui putusan sela dalam perkara ini dengan menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima," imbuhnya.

"Dan penentuan ditangguhkan sampai dengan putusan terkait sengketa administrasi telah berkekuatan hukum tetap. Putusan a quo juga diikuti oleh putusan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan disertai dengan pengembalian berbagai barang bukti yang telah disita dan menyatakan bahwa berkas penuntutan dikembalikan kepada penuntut umum," pungkas Junaedi.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Pemberian Gratifikasi Anak Wilmar Group ke Rafael Alun

Dalam sidang sebelumnya, JPU mendakwa Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Uang belasan miliar itu diterima Rafael lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya, mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieker yang merupakan istri sebagai Komisaris Utama. Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha dibidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Konsultan Pajak direkrut untuk bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Menanti Taji KPK Jerat Istri Rafael Alun Usai Disebut Turut Terima Gratifikasi

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Rafael juga mendirikan PT Bukit Hijau pada tahun 2012 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris dimana salah satu bidang usahanya menjalankan usaha dibidang pembangunan dan konstruksi.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com