Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ari Junaedi
Akademisi dan konsultan komunikasi

Doktor komunikasi politik & Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama.

Fenomena "Parnoko, Parsakom, dan Pardukom" Dalam Koalisi

Kompas.com - 05/09/2023, 05:44 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Antara "Parnoko, Parsakom, dan Pardukom"

Partai-partai gurem atau partai kecil seringkali memiliki peran yang cukup beragam dalam koalisi politik.

Peran mereka dalam koalisi bisa bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jumlah kursi yang mereka miliki dalam parlemen walaupun di tingkat lokal, ideologi politik, dan dinamika politik yang terjadi.

Dalam pekan-pekan mendatang, sikap politik partai-partai baru walau di-manage oleh politisi-politisi “lama” dalam dukung-mendukung capres akan jelas terlihat.

Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, serta partai-partai lokal di Aceh seperti Partai Aceh; Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh); Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa; Partai Darul Aceh; Partai Nanggroe Aceh; dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh) akan melabuhkan suaranya ke Ganjar, Prabowo atau Anies.

Salah satu partai lokal di Aceh yang berintikan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka, yakni Partai Aceh secara resmi telah mendukung Prabowo Subianto.

Kehadiran partai-partai “imut” dalam koalisi sering menjadi penyokong tambahan bagi partai besar atau partai dominan dalam koalisi.

Bisa saja kehadirannya memberikan tambahan kursi di parlemen, walau di tingkat lokal untuk memastikan mayoritas yang stabil bagi koalisi.

Terkadang partai-partai kecil dapat menjadi pemegang kunci dalam koalisi. Hal ini terjadi ketika suara partai penting untuk mencapai ambang batas pengajuan pasangan calon, dan dapat menggunakan kekuatan ini untuk memperoleh manfaat politik atau kebijakan yang lebih besar dalam perjanjian koalisi.

Partai-partai kecil dalam koalisi dapat menggunakan posisi mereka untuk mendorong agenda atau kebijakan tertentu yang mungkin tidak mendapatkan dukungan kuat dari partai besar.

"Parnoko, Parsakom dan Pardukom" dapat memanfaatkan kekuatan mereka untuk memengaruhi kebijakan dalam arah yang lebih sesuai dengan visi dan misi masing-masing.

Jangan sepelekan, partai-partai kecil dapat berperan dalam menjaga stabilitas koalisi. Dengan berpartisipasi dalam koalisi, mereka dapat membantu mencegah konflik internal dan memastikan bahwa pemerintahan kelak dapat berfungsi dengan baik.

Bagi partai-partai kecil yang belum pernah berpartisipasi dalam pemerintahan sebelumnya, koalisi dapat memberikan kesempatan untuk memperoleh pengalaman dalam pemerintahan dan pelayanan publik.

Cara ini dapat membantu partai-partai kecil membangun reputasi dan dukungan politik untuk pemilihan berikutnya.

Partai-partai kecil dalam koalisi mungkin juga menghadapi tantangan internal. Beberapa anggota partai mungkin tidak setuju dengan keputusan untuk masuk ke dalam koalisi, dan ini bisa menghasilkan konflik internal.

Drama politik yang terjadi di PSI usai merapatkan partai ke Prabowo, tidak urung menyebabkan beberapa kader PSI memilih hengkang dari partai.

Penting untuk diingat bahwa peran partai-partai kecil dalam koalisi dapat sangat bervariasi, dan strategi dan tujuan mereka dapat berbeda-beda. Selain itu, peran mereka juga dapat berubah seiring waktu dan peristiwa politik yang berkembang.

“Ojo kesusu (jangan terburu-buru), masih ada banyak drama sinetron. Cermati perkembangan politik yang ada agar tidak salah kesimpulan memilih Capres.” – Joko Widodo.

Pernyataan Presiden Jokowi itu disampaikan kepada fungsionaris PSI di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/9/2023). Pesan yang menohok untuk "Parnoko, Parsakom, Pardukom" dan partai-partai lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Jokowi Bakal Gelar Rapat Evaluasi Bea Cukai

Nasional
Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Kerajaan Arab Saudi Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Mendefinisikan Ulang Mudik untuk Manajemen di 2025

Nasional
Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com