Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Kerabat Pejabat Jadi Caleg, Bukti Minimnya Demokrasi Internal Partai...

Kompas.com - 29/08/2023, 14:00 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ramai-ramai kerabat pejabat dan keluarga elite partai politik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menilai, ini memperlihatkan bahwa demokrasi kaderisasi di internal partai politik belum berjalan.

Pasalnya, proses rekrutmen caleg lebih mengutamakan hubungan kekerabatan dengan elite partai alih-alih kualitas atau loyalitas kader.

“Salah satu tantangan terbesar tantangan pemilu kita hari ini adalah belum bekerjanya demokrasi internal partai yang mensyaratkan adanya rekrutmen politik berbasis kaderisasi,” kata Titi kepada Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Daftar 52 Bakal Caleg Eks Narapidana, Mayoritas Kasus Korupsi

Titi bilang, elite partai politik biasanya menduduki jabatan publik strategis, baik di eksekutif maupun legilastif. Mereka umumnya adalah pihak yang bertanggung jawab atas pendanaan partai.

Dengan demikian, posisinya menjadi begitu berpengaruh, termasuk dalam menentukan pengisian jabatan politik melalui rekrutmen calon, tak terkecuali caleg, dalam pemilu.

“Kebanyakan mereka yang mengendalikan posisi elite partai ini juga mengajak kerabat atau keluarganya terlibat dalam politik, tak luput juga dalam hal pencalegan,” ujar Titi.

“Jadilah banyak wajah-wajah kerabat dan keluarga pejabat politik yang lantas menghiasi daftar caleg Pemilu 2024,” tuturnya.

Baca juga: 16 Eks Terpidana Daftar Caleg DPD: Ada Irman Gusman, Rio Capella, dan Emir Moeis

Titi mengatakan, kerabat pejabat dan keluarga elite politik biasanya dianggap sebagai sosok yang mampu mendulang suara bagi partai.

Mereka diyakni punya modal kapital dan popularitas, meski harus mendompleng nama besar orangtua, istri, suami, kakak, atau adik.

Akibatnya, kader yang sudah mengabdi lama di partai kerap dianggap tak punya kekuatan lebih besar dalam hal finansial dan keterpilihan, dibanding keluarga pejabat.

“Jadi pragmatisme elektoral mengalahkan skema demokrasi internal partai,” kata Titi.

Memang, kata Titi, sejauh ini, tak ada aturan yang melarang kerabat pejabat maupun keluarga elite politik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
Namun, sebenarnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XX/2022 yang memutus pengujian sistem pemilu telah mengatur bahwa harus ada persyaratan durasi minimal dalam waktu tertentu untuk seseorang bisa menjadi caleg.

MK mencontohkan, seseorang minimal harus 3 tahun menjadi kader untuk dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, dan 2 tahun untuk maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com