Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi mengaku, pihaknya belum bisa menindak PDI-P.
"Yang jelas, pintu masuk penanganan pelanggaran di Bawaslu itu ada dua, temuan dan laporan. Kita tunggu informasi awal, hasil pengawasan Bawaslu," kata Puadi ketika ditemui di kawasan Ancol, Jakarta.
Puadi enggan menjawab apakah ajakan memilih yang dilancarkan PDI-P masuk kategori pelanggaran.
"Ya kita akan lihat dulu. Kita tetap konsisten melakukan pengawasan," ucapnya.
"Kita bisa lihat, ada atau tidak potensi-potensi pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, atau pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Kalau itu bukan ranah Bawaslu, bisa kita rekomendasikan (penindakannya oleh lembaga lain)," jelas Puadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.