JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku belum bisa menindak aksi PDI-P yang melalui kader-kadernya, mulai melancarkan ajakan memilih sebelum masa kampanye.
"Yang jelas, pintu masuk penanganan pelanggaran di Bawaslu itu ada dua, temuan dan laporan. Kita tunggu informasi awal, hasil pengawasan Bawaslu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, ketika ditemui di kawasan Ancol, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Puadi enggan menjawab, apakah ajakan memilih yang dilancarkan PDI-P masuk kategori pelanggaran.
"Ya kita akan lihat dulu. Kita tetap konsisten melakukan pengawasan," ujarnya.
Baca juga: Soal Wacana Sandiaga-AHY, Ganjar: Sampai Hari Ini PPP Masih Bersama PDI-P
"Kita bisa liat, ada atau tidak potensi-potensi pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, atau pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Kalau itu bukan ranah Bawaslu, bisa kita rekomendasikan (penindakannya oleh lembaga lain)," kata Puadi lagi.
Ia menegaskan bahwa aturan untuk tidak mencuri start kampanye sudah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
Dalam Pasal 69 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Sementara itu, dalam Pasal 79, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik. Tetapi, sosialisasi itu hanya bersifat internal.
Baca juga: Belum Masa Kampanye, Gibran hingga FX Rudy Sudah Ajak Warga Pilih PDI-P dan Ganjar
Dalam sosialisasi secara internal tersebut, partai politik hanya diperbolehkan memasang bendera secara internal, juga menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu.
Selain itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan dalam acara sosialisasi tersebut.
Karena hanya dapat diselenggarakan secara internal, maka partai politik peserta pemilu dilarang untuk menyebarkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang memuat identitas, citra diri, atau ciri khusus partai.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, juga berulang kali menekankan bahwa segala bentuk kreatif kegiatan sosialisasi sah-sah saja, asal tidak mengajak memilih.
Baca juga: Hasto Sebut PDI-P Jateng Solid Menangkan Ganjar di Bawah Pimpinan Puan
Namun, dosen hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai Bawaslu harus menindak kejadian ini dan tidak punya ruang untuk berkelit.
Pertama, ada unsur ajakan memilih. Kedua, PDI-P merupakan partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketiga, kendati pendaftaran bakal capres di KPU belum digelar, tetapi PDI-P merupakan satu-satunya partai yang melampaui ambang batas pencalonan presiden.