Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Evaluasi Implementasi UU Ciptaker, Satgas UU Ciptaker Jaring Aspirasi Berbagai Pihak

Kompas.com - 28/08/2023, 16:03 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker/UUCK) menggelar diskusi bersama para pakar dengan tema pembahasan “Perspektif Hukum dan Ekonomi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” di Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).

Adapun para pakar yang dimaksud, yaitu praktisi hukum, pakar ekonomi, pengamat, dan praktisi usaha. Mereka hadir untuk memberikan berbagai masukan sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki implementasi UU Cipta Kerja.

Diskusi tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan Satgas UU Ciptaker untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak agar tercapai pemahaman yang sama dalam regulasi UU Cipta Kerja.

Kepastian itu sendiri sangat dibutuhkan untuk stabilitas negara yang berujung pada pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 2024: Optimistis atau Konservatif?

Untuk diketahui, salah satu faktor penyebab pertumbuhan ekonomi adalah kestabilan berusaha yang mencakup keamanan, kenyamanan, dan kepastian regulasi.

Pakar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Turro Selrits Wongkaren mengatakan, ketidaktepatan narasi yang dibangun oleh pemangku kepentingan merupakan salah satu penyebab maraknya penolakan UU Cipta Kerja di kalangan masyarakat.

Ia menjelaskan, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) sejak awal pembentukan regulasi selalu menekankan bahwa UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk memberi kesempatan perluasan kerja dan membantu usaha mikro kecil menengah (UMKM).

“Tapi kemudian, narasi tentang dua hal itu kalah dengan narasi kemudahan berusaha, sehingga banyak orang berpikir negatif dan di saat bersamaan narasi yang muncul juga tentang investasi,” ujar Turro dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Buka Konsultasi Publik II, Sekdaprov Sumsel Minta Pemangku Kepentingan hingga OPD Aktif Beri Masukan

Oleh karena itu, ia mengimbau semua pemangku kepentingan agar berhati-hati dalam menciptakan narasi guna mencegah kegaduhan di masyarakat.

3 argumen seturut kemunculan Perppu

Pada kesempatan yang sama, Department Head of Industry and Regional Research, Office of Chief Economist (OCE) Group Bank Mandiri Dendi Ramdani mengatakan, terdapat tiga argumen yang muncul seturut kemunculan Perppu.

“Argumen pertama untuk mengejar tenggat waktu pada 2040,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam "Publikasi Proyeksi Penduduk Indonesia 2020–2050", hasil sensus penduduk 2020 diproyeksikan sekitar seperlima dari total penduduk adalah usia lanjut pada periode 2040-2050.

Baca juga: Refleksi Kemerdekaan, Dosen PresUniv: Dosen Pegang Peran Penting Indonesia Emas 2045

Hal tersebut, kata Dendi, perlu diantisipasi serius agar tidak menjadi penghambat target Indonesia Emas 2045.

Argumen kedua tentang pentingnya UU Cipta Kerja adalah dalam upaya merebut persaingan dengan negara-negara lain. Semua negara di dunia saat ini berupaya merebut investor potensial.

“Kita harus ingat ketika Jokowi kesal karena 33 perusahaan relokasi dari China tetapi tidak satu pun ke Indonesia,” ucap Dendi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com