JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam sidang tiga petinggi korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Rabu (23/8/2023) ini.
Proyek yang diduga telah dikorupsi ini dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Adapun para terdakwa adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
"Rencana saksinya adalah Moh Amar Khoerul Umam, Mohamad Ivan Riansa, Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng, I Ketut Suyasa, Oske Rudiyanto, Dhia Anugrah Febriansa, Erwien Kurniawan, Puji Lestari dan Guntoro Prayudhi," ujar kuasa hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023) malam.
Baca juga: Bantah Anak Buahnya Mundur lantaran Proyek BTS Terlalu Berat, Eks Dirut Bakti: Kami Pindahkan
Adapun Moh. Amar Khoerul Umam merupakan Kepala Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) dan Mohamad Ivan Riansa adalah General Manager Hudev UI. Kemudian ada tiga tenaga ahli yang dihadirkan jaksa yaitu, Prof. Dr. Ing Kalamullah Ramli, M.Eng selaku Tenaga Ahli Telekomunikasi, I Ketut Suyasa, S.T., M.M selaku Tenga Ahli Elektrikal dan Oske Rudiyanto, S.T selaku Tenaga Ahli Tower.
Jaksa juga menghadirkan sejumlah pejabat Bakti di antaranya Direktur Layanan Komunikasi dan Badan Usaha , Dhia Anugrah Febriansa, eks Senior Manajer Implementasi, Erwien Kurniawan, Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi, Puji Lestari dan Kepala Divisi Backbone, Guntoro Prayudhi.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.
Baca juga: LP3HI Sebut Aliran Uang Korupsi BTS Rp 200 Miliar Dipakai Main Binomo
Enam terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. Dalam dakwaan jaksa, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.
Lalu, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.
Baca juga: Saksi Ungkap Proyek BTS 4G Sudah Dibayar Sebelum Dikerjakan, Konsorsium Kembalikan Rp 1,7 Triliun
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.