Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan Batas Usia Maksimal Capres, Waketum PPP: Kerugian Konstitusionalnya Apa?

Kompas.com - 22/08/2023, 15:24 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mempertanyakan latar belakang uji materi mengenai syarat usia maksimum calon presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arsul berpendapat, tidak ada kerugian konstitusional terkait aturan usia maksimum calon presiden sehingga hal tersebut perlu dibawa ke MK untuk diuji materi.

"Menurut saya, pertanyaan yang pertama adalah kerugian konstitusionalnya pemohon untuk kemudian dibatasi itu seperti apa, kan enggak ada juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Soal Rotasi di DPR, Arsul Sani: Fraksi Memandang Saya Perlu Perkuat Komisi II

Arsul menilai, situasi berbeda terjadi dalam uji materi terkait syarat usia minimum untuk menjadi calon presiden yang tengah bergulir di MK.

Menurut dia, aturan syarat usia minimum memang berpengaruh ke hak warga negara yang belum mencukupi umur untuk maju sebagai calon presiden.

"Kalau orang menuntut, katakanlah, agar (syarat usia minimum) direndahkan itu kan memang hak konstitusional hak warga negara," kata anggota Komisi II DPR tersebut.

Bakal calon presiden Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN, Prabowo Subianto, berpotensi gagal maju capres, jika rentetan uji materi atas syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden ke MK beberapa hari terakhir ini dikabulkan majelis hakim kelak.

Sedikitnya ada 3 permohonan yang diajukan dengan 5 pokok perkara. Ketiganya belum mendapatkan nomor perkara sejauh ini.

Tiga permohonan itu dilayangkan kubu yang terdiri dari 98 advokat dan seorang advokat dari Jawa Timur Rudy Hartono pada Jumat (18/8/2023) serta anggota Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto pada Senin (21/8/2023).

Baca juga: Soal Penyanderaan Pilot Susi Air, Arsul Sani Sindir Komnas HAM: Jangan Hanya Mengkritik ketika TNI-Polri Lakukan Tindakan di Papua

Benang merah dari 3 permohonan itu adalah gugatan agar MK membatasi usia maksimum capres-cawapres yang tidak diatur di dalam Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Pasal 169 huruf q hanya mengatur usia minimum capres-cawapres 40 tahun. Rudy Hartono, misalnya, menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.

Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

"Dalam kenyataannya, kemampuan jasmani dan rohani dipengaruhi oleh kematangan usia (batas usia minimal) serta masa usia produktif seseorang (batas usia maksimal)," jelas Rudy dalam permohonannya.

Senada, permohonan dari 98 advokat juga menginginkan supaya capres tidak lebih dari 70 tahun.

Untuk diketahui, saat ini usia ketiga capres yaitu Prabowo (71 tahun), Ganjar Pranowo (54 tahun), dan Anies Baswedan (54 tahun).

Kubu 98 advokat, dalam pokok permohonan keduanya, menginginkan agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi, "tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya."

Baca juga: Tak Seperti Kejagung, KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Capres, Cawapres, Caleg

Mereka menyinggung bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, salah satu di antaranya adalah Kerusuhan Mei 1998.

Ini berpotensi menyasar Prabowo yang pernah dipecat TNI. Prabowo sebelumnya adalah Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahi Tim Mawar, tim yang diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com