Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Remisi Kemerdekaan, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat

Kompas.com - 18/08/2023, 19:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Nurdin merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2021 lalu.

“Iya betul. Tapi dia bebas bersyarat ya, bebas bersyarat,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/8/2023).

Menurut Kunrat, Nurdin termasuk narapidana korupsi yang mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI yang ke-78.

Baca juga: KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Karena mendapatkan remisi itu, Nurdin bisa dibebaskan dari tahanan.

“Karena dapat remisi tanggal 17 (Agustus) kemarin maka dia hari ini bisa dipulangkan terkait dengan pembebasan bersyaratnya,” ujar Kunrat.

Meski demikian, Kunrat tidak mengetahui apakah Nurdin dijemput keluarga atau pengacaranya.

Menurutnya, pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) hanya mengantar mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu ke pihak Kejaksaan selaku pengawas.

“Nah, dari kejaksaan kita lepas. Kami tidak memahami betul keluarga atau pengacara yang datang,” tuturnya.

Baca juga: KPK Lelang Jetski dan Mesin Kapal Milik Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Meski sudah bebas, Nurdin masih harus menjalani bimbingan di Bapas Makassar. Pemilihan lokasi Bapas ini merujuk pada alamat domisili Nurdin.

Namun, Kurnat mengaku lupa sampai kapan Nurdin harus mengikuti bimbingan di Bapas atau dinyatakan bebas murni.

“Yang jelas dia kan harus wajib lapor. Gitu aja intinya,” tutur Kunrat.

Adapun Nurdin dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 16 Desember 2021.

Baca juga: Kembangkan Kasus Nurdin Abdullah, KPK Sidik Dugaan Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel

Ia divonis 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Nurdin juga harus membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 350 ribu dollar Singapura.

Guru besar itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dari terpidana Edy Rahmat dan kontraktor Agung Sucipto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com