JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/8/2023).
Tunjangan khusus ini diberikan kepada pegawai KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan mengalami penurunan penghasilan.
"Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) Perpres 51/2023.
Baca juga: Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai KPK, Tertinggi Rp 33,2 Juta
Tunjangan khusus ini diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima pegawai KPK sebagai ASN dengan penghasilan pegawai di lingkungan KPK.
Adapun yang terhitung dalam penghasilan sebagai ASN itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan penghasilan sebagai pegawai KPK yang dihitung meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, serta insentif tetap tahunan yang dibagi 12 bulan.
Dasar perhitungan penurunan penghasilan di atas tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres 44/2023, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tukin hingga 98 Juta
Penetapan besaran tunjangan khusus tersebut akan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tunjangan khusus ini juga berlaku kepada pegawai pada jabatan fungsional jaksa, jabatan fungsional, dan/atau anggota Polri yang bertugas di KPK.
Selanjutnya, diatur pula bahwa pegawai KPK yang mengalami mutasi atau promosi jabatan di lembaga itu juga akan diberikan tunjangan khusus.
Apabila total penghasilan pada jabatan baru lebih kecil dari sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan dari yang diterima pada jabatan sebelumnya dikurangi pegnhasilan pada jabatan baru.
"Tunjangan khusus dibayarkan paling lambat 3 bulan sejak peraturan presiden ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Perpres 51/2023.
Baca juga: Banyak Pegawai KPK Berlaku Korup Dinilai Pengaruh Kultur Birokrasi Pragmatis
Berikut ini rentang besaran tunjangan khusus yang akan diterima oleh pegawai KPK sesuai kelas jabatannya masing-masing:
Kelas Jabatan 1
- Minimum: Rp 350.000
- Maksimum: Rp 612.500
Kelas Jabatan 2:
- Minimmum: Rp 551.300
- Maksimum: Rp 1.076.300
Kelas Jabatan 3
- Minimum: Rp 914.900
- Maksimum: Rp 1.439.000
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.