Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/08/2023, 08:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/8/2023).

Tunjangan khusus ini diberikan kepada pegawai KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan mengalami penurunan penghasilan.

"Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) Perpres 51/2023.

Baca juga: Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai KPK, Tertinggi Rp 33,2 Juta

Tunjangan khusus ini diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima pegawai KPK sebagai ASN dengan penghasilan pegawai di lingkungan KPK.

Adapun yang terhitung dalam penghasilan sebagai ASN itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan penghasilan sebagai pegawai KPK yang dihitung meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, serta insentif tetap tahunan yang dibagi 12 bulan.

Dasar perhitungan penurunan penghasilan di atas tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 44/2023, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tukin hingga 98 Juta

Penetapan besaran tunjangan khusus tersebut akan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tunjangan khusus ini juga berlaku kepada pegawai pada jabatan fungsional jaksa, jabatan fungsional, dan/atau anggota Polri yang bertugas di KPK.

Selanjutnya, diatur pula bahwa pegawai KPK yang mengalami mutasi atau promosi jabatan di lembaga itu juga akan diberikan tunjangan khusus.

Apabila total penghasilan pada jabatan baru lebih kecil dari sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan dari yang diterima pada jabatan sebelumnya dikurangi pegnhasilan pada jabatan baru.

"Tunjangan khusus dibayarkan paling lambat 3 bulan sejak peraturan presiden ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Perpres 51/2023.

Baca juga: Banyak Pegawai KPK Berlaku Korup Dinilai Pengaruh Kultur Birokrasi Pragmatis

Berikut ini rentang besaran tunjangan khusus yang akan diterima oleh pegawai KPK sesuai kelas jabatannya masing-masing:

Kelas Jabatan 1

- Minimum: Rp 350.000

- Maksimum: Rp 612.500

Kelas Jabatan 2:

- Minimmum: Rp 551.300

- Maksimum: Rp 1.076.300

Kelas Jabatan 3

- Minimum: Rp 914.900

- Maksimum: Rp 1.439.000

Halaman Berikutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Kunjungi Warga di Pasar Raya Padang, Prabowo Ajak Masyarakat Sumbar Gunakan Hak Pilih

Nasional
Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Anehnya Sikap Parpol di DPR, Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah RUU DKJ Disetujui di Paripurna

Nasional
Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Ini 11 Panelis Debat Capres Perdana 12 Desember 2023

Nasional
Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Singgung Kasus Haris-Fatia hingga Butet, Usman Hamid: Kekuasaan Sedang Resah

Nasional
Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Jelang Debat Perdana, Gibran: Sudah Simulasi

Nasional
Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Kampanye di Kuningan, Anies Janji Perjuangkan Eyang Hasan Maolani Jadi Pahlawan Nasional

Nasional
Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Mahfud MD: Hati-hati, Kami Peluru Tak Terkendali untuk Melibas Korupsi!

Nasional
Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Akhir Pekan, Ganjar Jalan-Jalan di Mal Grand Indonesia

Nasional
Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Prabowo: Kita Harus Lanjutkan Program yang Baik, Jangan Malah Mundur

Nasional
KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

KPK: OTT Selalu Dilakukan dengan Cermat dan Cukup Bukti

Nasional
Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Banyak Tersangka KPK Belum Disidang karena Kurang Bukti, Mahfud: Itu Kan Menyiksa

Nasional
Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Alasan Gerindra Dukung Gubernur Jakarta Dipilih Presiden dalam RUU DKJ

Nasional
Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Prabowo Terima Dukungan Relawan Pedagang Indonesia Maju

Nasional
Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Politikus Gerindra: Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Diusulkan Bamus Betawi

Nasional
Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com