Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken Perpres, Jokowi Beri Tunjangan Khusus untuk Pegawai KPK yang Dialihkan Jadi ASN hingga Rp 35 Juta

Kompas.com - 17/08/2023, 08:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (14/8/2023).

Tunjangan khusus ini diberikan kepada pegawai KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan mengalami penurunan penghasilan.

"Tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan, dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem manajemen sumber daya manusia Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) Perpres 51/2023.

Baca juga: Jokowi Berikan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai KPK, Tertinggi Rp 33,2 Juta

Tunjangan khusus ini diberikan setiap bulan sebesar selisih antara penghasilan bulanan yang diterima pegawai KPK sebagai ASN dengan penghasilan pegawai di lingkungan KPK.

Adapun yang terhitung dalam penghasilan sebagai ASN itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan/beras, uang makan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan penghasilan sebagai pegawai KPK yang dihitung meliputi gaji, insentif tetap bulanan, insentif tidak tetap bulanan, serta insentif tetap tahunan yang dibagi 12 bulan.

Dasar perhitungan penurunan penghasilan di atas tidak termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres 44/2023, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tukin hingga 98 Juta

Penetapan besaran tunjangan khusus tersebut akan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Tunjangan khusus ini juga berlaku kepada pegawai pada jabatan fungsional jaksa, jabatan fungsional, dan/atau anggota Polri yang bertugas di KPK.

Selanjutnya, diatur pula bahwa pegawai KPK yang mengalami mutasi atau promosi jabatan di lembaga itu juga akan diberikan tunjangan khusus.

Apabila total penghasilan pada jabatan baru lebih kecil dari sebelumnya, pegawai tersebut diberikan selisih penghasilan dari yang diterima pada jabatan sebelumnya dikurangi pegnhasilan pada jabatan baru.

"Tunjangan khusus dibayarkan paling lambat 3 bulan sejak peraturan presiden ini diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Perpres 51/2023.

Baca juga: Banyak Pegawai KPK Berlaku Korup Dinilai Pengaruh Kultur Birokrasi Pragmatis

Berikut ini rentang besaran tunjangan khusus yang akan diterima oleh pegawai KPK sesuai kelas jabatannya masing-masing:

Kelas Jabatan 1

- Minimum: Rp 350.000

- Maksimum: Rp 612.500

Kelas Jabatan 2:

- Minimmum: Rp 551.300

- Maksimum: Rp 1.076.300

Kelas Jabatan 3

- Minimum: Rp 914.900

- Maksimum: Rp 1.439.000

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com