Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus “Robot Trading” ATG Jadi 5 Orang, Aset yang Disita Capai Rp 450 Miliar

Kompas.com - 16/08/2023, 19:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Adapun salah satu pelaku dalam kasus itu influencer sekaligus pendiri robot trading ATG, Dinar Wahyu Septian Dyfrig atau Wahyu Kenzo (WK).

“Jadi untuk kasus ATG dengan tersangka yang sudah kita tetapkan itu ada lima,” kata Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Selain Wahyu Kenzo, keempat tersangka lainnya adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (ZKR), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LI.

Baca juga: Wahyu Kenzo dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Kasus TPPU Robot Trading ATG

Ma’mun menjelaskan dua pelaku atas nama Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Itu mungkin prosesnya sudah sidang atas nama tapi WK dan atas nama CB atau Bayu Walker,” ucap Ma’mun.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya yakni Yudi Kurniawan, IG, dan LI masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bareskrim.

Namun, ketiga tersangka itu belum ditahan lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti dan penelusuran aset terkait kasus ini.

Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Polri Sita Aset Rp 175 Miliar Milik Wahyu Kenzo dkk

“Tiga tersangka lain, ini masih kita proses dan kita sudah tracing asetnya juga,” ujar dia.

Adapun Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Yudi Kurniawan berperan sebagai pendiri ATG. Sedangkan IG dan LI sebagai petinggi di ATG.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti senilai Rp 450 miliar.

Aset senilai Rp 450 miliar itu disita dari tersangka Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.

Namun, Whisnu memastikan proses penyitaan aset masih terus dilakukan oleh tim penyidik. Bahkan, Polri menggandeng PPATK untuk menelusuri aset para tersangka.

“Barang bukti berhasil kita sita sebanyak 450 miliar dari korban kurang lebih 1.500 korban atau pelapor,” ujarnya.

Wahyu Kenzo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus penipuan robot trading ATG yang dioperasikannya. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Minggu (5/3/2023).

Kasus tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari masyarakat pada September 2022.

Saat itu, pelapor mengaku gagal menarik dana segar dari aplikasi robot trading ATG.

Awalnya kasus ini ditangani Polres Malang. Kemudian terkait TPPU-nya dilimpahkan ke Bareskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com