JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, mantan kader PDI-P Harun Masiku diduga melarikan diri ke luar negeri melalui jalur tikus atau tak resmi. Dia menambahkan, jalur tersebut membuatnya tidak terdeteksi di data perlintasan Imigrasi.
“Dalam perkembangannya info yang kami terima yang bersangkutan itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya,” ujar Asep saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: KPK Klaim Tak Punya Hambatan Buru Harun Masiku
Menurutnya, informasi dari kepala Divisi Hubungan Luar Negeri (Kadivhubinter) Polri Irjen Krishna Murti yang menyebut Harun diduga ada di dalam negeri memanglah betul.
Hal itu ditunjukkan dengan video keberadaan Harun di bandara saat ia kembali masuk ke Indonesia setelah dari luar negeri.
Namun demikian, jejak keberadaan Harun itu mengacu pada data perlintasan lama.
Sementara itu, informasi yang KPK terima Harun sudah ke luar negeri melalui jalur tikus.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KPK telah mengirim tim ke negara tetangga dan mengecek informasi keberadaan Harun.
“Itu juga kami koordinasi dengan Divisi Hubinter,” tutur Asep.
Baca juga: Lebih dari 3 Tahun Buron, Kenapa Harun Masiku Tak Kunjung Ditangkap?
Asep mengatakan, Krishna Murti menjelaskan adanya kerja sama police to police atau antara Polri dengan polisi di negara lain.
Melalui kerja sama itulah KPK bisa ikut terlibat dalam memburu orang-orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Misalnya kepolisian Singapura, kepolisian Malaysia, Filipina, nah bekerja sama dengan kepolisian Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Krishna Murti menyebut Harun Masiku diduga ada di dalam negeri. Menurutnya, informasi mengenai keberadaan Harun berbeda dengan berbagai rumor yang selama ini beredar.
Berdasarkan data lalu lintas perjalanan orang yang didapatkan Polri, Harun memang sempat bepergian ke luar negeri. Namun, selang satu hari kemudian ia kembali masuk ke Indonesia.
"Sehari setelah dia keluar, dia balik lagi,” ujar Krishna saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).
Merespons hal ini, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindak informasi mengenai keberadaan Harun di dalam negeri.
Baca juga: Polri: Harun Masiku Masuk Indonesia 16 Januari 2020, Sebelum Red Notice Terbit
Ia juga mengatakan, KPK serius memburu para DPO, baik Harun Masiku maupun dua orang lainnya, yakni Kirana Kotama dan Paulus Tannos.
"Saya kira terpenting kami sangat serius menyelesaikan setidaknya tiga perkara atau tak sangka yang kini berstatus DPO," ujar Ali.
Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi buron setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Ia diduga menyuap Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Hasil Pemilu memperlihatkan, Harun hanya mengantongi 5.878 suara di posisi keenam. Namun, PDI-P justru mengajukan Harun sebagai pengganti Nazarudin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.