Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hormati Putusan MA yang Kurangi Hukuman Kuat Ma’ruf Jadi 10 Tahun

Kompas.com - 08/08/2023, 22:12 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu menjadi 10 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami selaku kuasa hukum tentunya menghormati putusan dari majelis hakim kasasi,” kata Irwan Irawan kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Rangkuman Diskon Kasasi MA untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sampai Kuat Maruf

Irwan menyatakan, tim kuasa hukum akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan terhadap Kuat Ma’ruf.

Terhadap langkah hukum selanjutnya, ia masih menunggu salinan putusan yang dijatuhkan oleh lima Hakim Agung MA itu.

“Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dengan pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara Kuat Ma’ruf,” kata Irwan Irawan.

Adapun putusan ini diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Seperti diketahui, eks ART Ferdy Sambo itu menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI jakarta hingga kasasi di MA setelah divonis 15 tahun penjara.

Selain Kuat Ma’ruf, MA juga menggelar putusan kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal.

Dalam proses persidangan, Kuat Ma’ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: MA Ringankan Hukuman Pembantu Sambo, Kuat Maruf Jadi 10 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati.

Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun dalam perkara yang sama.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun.

Seluruhnya mengajukan banding hingga kasasi atas putusan tersebut.

Hanya Richard Eliezer yang menerima putusan setelah divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com