JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu menjadi 10 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami selaku kuasa hukum tentunya menghormati putusan dari majelis hakim kasasi,” kata Irwan Irawan kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Irwan menyatakan, tim kuasa hukum akan mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan terhadap Kuat Ma’ruf.
Terhadap langkah hukum selanjutnya, ia masih menunggu salinan putusan yang dijatuhkan oleh lima Hakim Agung MA itu.
“Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dengan pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara Kuat Ma’ruf,” kata Irwan Irawan.
Adapun putusan ini diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Seperti diketahui, eks ART Ferdy Sambo itu menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI jakarta hingga kasasi di MA setelah divonis 15 tahun penjara.
Selain Kuat Ma’ruf, MA juga menggelar putusan kasasi perkara tiga terdakwa lainnya yakni, Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal.
Dalam proses persidangan, Kuat Ma’ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Kuat Ma’ruf terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo divonis hukuman mati.
Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi, yang divonis pidana penjara 20 tahun dalam perkara yang sama.
Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis pidana penjara 13 tahun.
Seluruhnya mengajukan banding hingga kasasi atas putusan tersebut.
Hanya Richard Eliezer yang menerima putusan setelah divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/22120301/pengacara-hormati-putusan-ma-yang-kurangi-hukuman-kuat-maruf-jadi-10-tahun