Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaum Muda Mendominasi, Gerindra Dukung Usia Minimum Capres-cawapres Diubah

Kompas.com - 08/08/2023, 17:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra mendukung diubahnya syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena jumlah kaum muda semakin banyak dan signifikan.

Hal itu disampaikan Gerindra dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, terkait gugatan syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gerindra sebelumnya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini karena mengeklaim diri sebagai partai politik yang memperhatikan hak konstitusional generasi muda berkecimpung di kancah politik.

Baca juga: Dukung Usia Capres-Cawapres Muda, Gerindra: Yang Penting Berpengalaman Jadi Penyelenggara Negara

Pengacara Gerindra, Raka Gani Pissani, menyinggung adagium dalam dunia hukum bahwa hukum kerapkali tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman.

"Pun demikian dengan perkembangan situasi demografi dan perpolitikan Indonesia saat ini. Terjadi pengingkatna signifikan usia pemilih dalam pemilu yang akan datang dan setelahnya yang didominasi peran dan keterlibatan generasi muda," ujar Raka dalam sidang pemeriksaan, Selasa (8/8/2023).

Ia menyinggung prediksi Indonesia yang akan mencapai bonus demografi dalam jarak 20 tahun ke depan, ketika jumlah generasi usia produktif lebih banyak dibandingkan usia nonproduktif.

Ia juga menyingung data tingginya jumlah pemilih berusia muda dalam Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Mulai Terbuka dengan Gerindra, PSI Dinilai Kecewa ke PDI-P

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis KPU RI, 66.822.389 atau 33,60 persen merupakan generasi milenial yang dihitung berdasarkan tahun kelahiran 1980-1995.

Generasi Z yang dihitung berdasarkan tahun kelahiran 1997 hingga 2006 mencapai 46.800.161 pemilih atau 22,85 persen

Gerindra mengaku berkepentingan secara langsung untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini karena dua alasan.

Pertama, Gerindra merupakan partai politik peserta pemilu yang berhak mengusung capres-cawapres. Kedua, Gerindra mengklaim dirinya sebagai partai politik yang memperhatikan hak konstitusional kelompok muda untuk berkecimpung di dunia politik.

"Pasal 169 huruf q menciptakan ketidakadilan yang intolerable karena tidak berpihak dan menimbulkan distkrimasi bagi generasi muda di bawah 40 tahun yang ingin menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Raka.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) serta Pasal 28I ayat (2) dan UUD 1945," ucapnya.

Dengan demikian, lanjut Raka, permohonan pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 ini beralasan menurut hukum.

"Sudah sepatutnya Mahkamah, demi hukum, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ia menegaskan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com