JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra mendukung diubahnya syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena jumlah kaum muda semakin banyak dan signifikan.
Hal itu disampaikan Gerindra dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, terkait gugatan syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gerindra sebelumnya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini karena mengeklaim diri sebagai partai politik yang memperhatikan hak konstitusional generasi muda berkecimpung di kancah politik.
Baca juga: Dukung Usia Capres-Cawapres Muda, Gerindra: Yang Penting Berpengalaman Jadi Penyelenggara Negara
Pengacara Gerindra, Raka Gani Pissani, menyinggung adagium dalam dunia hukum bahwa hukum kerapkali tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman.
"Pun demikian dengan perkembangan situasi demografi dan perpolitikan Indonesia saat ini. Terjadi pengingkatna signifikan usia pemilih dalam pemilu yang akan datang dan setelahnya yang didominasi peran dan keterlibatan generasi muda," ujar Raka dalam sidang pemeriksaan, Selasa (8/8/2023).
Ia menyinggung prediksi Indonesia yang akan mencapai bonus demografi dalam jarak 20 tahun ke depan, ketika jumlah generasi usia produktif lebih banyak dibandingkan usia nonproduktif.
Ia juga menyingung data tingginya jumlah pemilih berusia muda dalam Pemilu 2024 nanti.
Baca juga: Mulai Terbuka dengan Gerindra, PSI Dinilai Kecewa ke PDI-P
Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis KPU RI, 66.822.389 atau 33,60 persen merupakan generasi milenial yang dihitung berdasarkan tahun kelahiran 1980-1995.
Generasi Z yang dihitung berdasarkan tahun kelahiran 1997 hingga 2006 mencapai 46.800.161 pemilih atau 22,85 persen
Gerindra mengaku berkepentingan secara langsung untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini karena dua alasan.
Pertama, Gerindra merupakan partai politik peserta pemilu yang berhak mengusung capres-cawapres. Kedua, Gerindra mengklaim dirinya sebagai partai politik yang memperhatikan hak konstitusional kelompok muda untuk berkecimpung di dunia politik.
"Pasal 169 huruf q menciptakan ketidakadilan yang intolerable karena tidak berpihak dan menimbulkan distkrimasi bagi generasi muda di bawah 40 tahun yang ingin menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Raka.
"Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) serta Pasal 28I ayat (2) dan UUD 1945," ucapnya.
Dengan demikian, lanjut Raka, permohonan pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 ini beralasan menurut hukum.
"Sudah sepatutnya Mahkamah, demi hukum, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ia menegaskan.