JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah saat ini belum akan mendorong soal revisi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal sikap pemerintah terkait wacana revisi UU Peradilan Militer yang saat ini sedang mengemuka.
"Belum, belum sampai ke sana," ujar Jokowi di Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan bahwa revisi UU Peradilan Militer memang perlu dibahas.
"Saya sependapat bahwa itu perlu segera dibahas," kata Mahfud di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Bantah Impunitas di Peradilan Militer, Panglima TNI: Kalau Ragu, Ayo Sama-sama Lihat Penyidikannya
Mahfud juga memastikan bahwa pemerintah mencatat aspirasi tersebut untuk dipertimbangkan.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, revisi UU Peradilan Militer sesungguhnya sudah masuk dalam program legislasi nasional jangka panjang.
"Nanti-lah kita bisa bicarakan kapan prioritas dimasukkan," ujar Mahfud.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka soal wacana revisi UU TNI.
Ia mengatakan, TNI akan tunduk dengan apa pun keputusan politik pemerintah terkait wacana revisi tersebut.
"Kalau mau diubah dan sebagainya, kita tunduk pada keputusan politik negara. Kita kan melaksanakan ini, ini adalah keputusan politik negara, ya kita laksanakan," kata Yudo Margono di Markas Besar TNI, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: TNI Ungkap Alasan Tak Terima KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka meski Ada UU TNI
Adapun revisi UU Peradilan Militer didorong oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Mereka meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah konkret atas desakan wacana revisi UU tersebut.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang tergabung dalam koalisi mengatakan, Komisi I DPR sebaiknya segera melakukan pembahasan revisi UU Peradilan Militer. Sebab, sudah menjadi wacana cukup lama di setiap periode pemerintahan pasca Reformasi.
Ia mengungkapkan, revisi UU Peradilan Militer sangat penting melihat perkembangan masalah hukum yang dihadapi menyangkut personel TNI yang terlibat perkara.