JAKARTA, KOMPAS.com - Kisruh antara sesama aparat penegak hukum kembali terjadi, kali ini di Medan, Sumatera Utara.
Mayor Dedi Hasibuan bersama puluhan anggota TNI berseragam lengkap menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sabtu (5/8/2023).
Kedatangan mereka berkaitan dengan ditangkapnya tersangka mafia tanah, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) yang rupanya saudara dari Mayor Dedi, Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan.
"Mayor Dedi dan ARH mereka bersaudara," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian saat konferensi pers bersama Polda Sumut, Minggu (6/8/2023) dini hari.
Baca juga: TNI Datangi Mapolrestabes Medan Dinilai Halangi Penegakan Hukum
Dalam video yang beredar luas, Dedi dan para anggotanya menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Pertemuan tersebut diisi debat panas antara keduanya. Dengan nada keras, Mayor Dedi meminta penangguhan penahanan ARH.
Bahkan, Mayor Dedi Hasibuan siap menjamin tersangka ARH untuk tidak melarikan diri. Ia berjanji, kapan pun polisi minta, tersangka akan dihadirkan.
Kompol Fathir menjelaskan, tersangka AHR ditahan berdasarkan sejumlah alat bukti dan tiga laporan polisi.
"Dia punya tiga laporan polisi (LP) lainnya lagi," ujar Fathir kepada Dedi.
Baca juga: Anggota Komisi I Dorong Pom TNI Pelajari Kasus Penggerudukan Mapolrestabes Medan
Fathir kemudian ingin menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan perkara.
Namun, Dedi langsung memotongnya dengan nada keras dan ngotot agar tersangka ARH harus ditangguhkan.
"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik, jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?" kata Mayor Dedi.
Fathir langsung membantah ucapan Mayor Dedi Hasibuan. Ia menjelaskan perjalanan kasus. Lagi-lagi, Mayor Dedi dengan nada keras membantah ucapan Fathir.
Bahkan, Dedi berulang kali menuding Fathir. Dari video yang dilihat, ia menjelaskan bahwa apa yang sudah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan mekanisme hukum.
Fathir juga menjelaskan, bagaimana jadinya kalau tersangka ditangguhkan sementara pelapor mempertanyakan hal tersebut.
Meski dijelaskan demikian, Dedi tetap berkeras agar tersangka ditangguhkan. Ia mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan terhadap tersangka dugaan pemalsuan tandatangan sertifikat tanah milik PTPN itu.
Namun, Dedi mengaku kesal lantaran permintaannya tak digubris. Ia bercerita mengantar sendiri surat permohonan penangguhan penahanan tersangka. Dedi juga kesal karena sangat sulit bertemu dengan Fathir.
Ia juga sempat menyindir, lebih sulit menemui kompol daripada Presiden RI.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.