PRESIDEN Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Melalui Keppres tersebut, status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir sejak 21 Juni 2023. Statusnya diubah menjadi penyakit endemi (Kompas.com, 30 Juni 2023).
Sepatutnya kita bersyukur. Bencana yang menguras energi, pikiran, dan “memakan” hati telah berlalu. Perang tanpa tahu posisi musuh. Tahu-tahu nyawa melayang. Kematian susul-menyusul dalam waktu cepat.
Kesedihan demi kesedihan telah kita lewati. Namun, begitu banyak pula pelajaran berharga yang tak boleh lenyap begitu saja, yang mestinya membuat kita memiliki sistem imun, baik dimensi jiwa maupun raga, yang lebih baik pada masa depan.
Menurut catatan saya, meski sudah menghebohkan dunia sejak akhir 2019, Indonesia pertama kali mengonfirmasi secara resmi kasus Covid-19 pada Senin, 2 Maret 2020.
Saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang Indonesia positif terjangkit virus Corona, yakni perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun.
Mitos Indonesia “kebal” virus Corona pun patah. Ternyata virus tersebut tidak mati saat masuk kawasan Indonesia yang beriklim tropis. Virus lalu menyebar ke segala arah dalam waktu cepat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lalu menyatakan Covid-19 sebagai pandemi. Virus tersebut telah menyerang hampir seluruh permukaan bumi.
Tak ada negara dan bangsa yang digdaya. Eropa yang dikenal pusat kemajuan, Amerika Serikat yang dijuluki adidaya, kalang kabut.
Covid-19 membunuh puluhan juta manusia tanpa suara. Covid-19 benar-benar tak mengenal suku, agama, ras, golongan sosial, dan kebangsaan.
Kematian yang susul-menyusul, yang massal dan dalam jangka waktu cepat, tentu bukan kematian wajar. Pasti kematian akibat bencana. Kematian yang sesungguhnya bisa dicegah.
Bukankah tugas negara modern di antaranya adalah melindungi rakyat dari bencana dan kematian tak wajar lain?
Bahkan, negara dibiayai dan wajib mengusut kematian warganya yang ditengarai tak wajar. Wajib pula menghukum pelakunya.
Meski kematian akibat Covid-19 tak bisa diadili, tetap saja setiap kematian akibat Covid-19 adalah kematian seorang warga negara. Yang sarat pesan, sekaligus mengingatkan bahwa negara wajib melindungi warganya.
Negara wajib menjauhkan warganya dari bencana apapun dan kematian tak wajar lain. Meski biayanya tak murah.