Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal yang Tewaskan Bripda IDF

Kompas.com - 04/08/2023, 19:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memecat atau memberi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka IG yang terjerat dalam kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF).

Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda IDF.

Pemecatan Bripka IG dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Jumat (4/8/2023).

“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Bripda IMS, Pelaku Penembak Bripda IDF Ajukan Banding Setelah Dipecat

Selain dipecat, Bripka IG dinyatakan melakukan perbuatan tercela.

Bripka IG juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) sejak tanggal 28 Juli sampai 4 Agustus 2023 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri;

Ramadhan menyampaikan, Ketua Komisi KKEP sidang adalah Brigjen Agus Wijayanto selaku Karowabprof Divpropam Polri.

Lalu, Wakil Ketua Komisi diisi oleh Kombes Rudy Mulyanto yang menjabat Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri.

Sementara itu, anggota Komisi KKEP adalah AKBP Heru Waluyo (Kasubbag Rapetika Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri); AKBP Kholiq Iman Santoso (Kasubbagbinops Bagops Densus 88 AT Polri); dan AKBP Endang Werdiningsih (Kasubbag Kode Etik Bagbinetika Rowabprof Divpropam Polri).

Baca juga: Polri Pecat Pelaku Penembak Bripda IDF lewat Sidang KKEP

Bripka IG disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 Ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 Ayat (1) huruf f, Pasal 10 Ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 Ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bripda IDF tewas akibat ditembak oleh Bripda IMS di Kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

Baca juga: Sore Ini, Keluarga Bripda IDF Akan Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana ke Bareskrim

Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Bripka IG, ada tersangka berinisial Bripda IMS yang pelaku penembak senpi yang menewaskan IDF.

Bripda IMS juga telah dipecat akibat perkara ini. Kedua tersangka juga sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Polres Bogor.

Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar sebelumnya mengatakan, Bripda IDF tewas akibat kelalaian Bripda IMS ketika mengeluarkan senjata api ilegal dari dalam tas.

Menurut dia, Bripda IMS juga sempat mengonsumsi alkohol sebelum kejadian penembakan.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada didepannya," kata Aswin saat dikonfirmasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com